Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. ABDULLAH alias AB bin SADIK Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2075/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH alias AB bin SADIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZI HADI INSANI, S.H.ABDULLAH alias AB bin SADIK
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH als AB bin SADIK pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Lesanan Kidul RT. 002 RW. 001 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Berawal sekitar seminggu sebelum penangkapan, Saksi SYAMSUL HADI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama SENOL menyakan sabu untuk dikonsumsi bersama di rumah Saksi SYAMSUL HADI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB Saksi SYAMSUL HADI menelpon Saksi ABDURRAHMAN WAHID (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “BESOK MAU AMBIL (SABU)! Coba carikan” dijawab oleh Saksi ABDURRAHMAN WAHID “APA KATA BESOK”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB SENOL datang ke rumah Saksi SYAMSUL HADI mengajak Saksi SYAMSUL HADI untuk mengambil sabu, sehingga sekira pukul 11.20 Wib Saksi SYAMSUL HADI bersama SENOL berangkat menuju Saksi ABDURRAHMAN WAHID yang beralamat Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, setelah sampai di rumah Saksi ABDURRAHMAN WAHID, Saksi SYAMSUL HADI berkata kepada Saksi ABDURRAHMAN WAHID “SANA CARIKAN, PAKEK DISINI” sambil Saksi SYAMSUL HADI menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari SENOL lalu Saksi SYAMSUL HADI serahkan uang tersebut kepada Saksi ABDURRAHMAN WAHID dan dijawab oleh Saksi ABDURRAHMAN WAHID “TIDAK, SAYA PUASA KAMU SAJA!, SAYA COBA CARIKAN DULU”. Setelah itu Saksi ABDURRAHMAN WAHID pergi keluar menemui Terdakwa membeli sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SYAMSUL HADI dan SENOL menunggu di rumah Saksi ABDURRAHMAN WAHID selang beberapa saat kemudian sekira pukul 12.50 Wib Saksi ABDURRAHMAN WAHID datang dan kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI yang kemudian disimpan di dalam casing HP milik Saksi SYAMSUL HADI, kemudian Saksi SYAMSUL HADI bersama SENOL pulang ke rumah Saksi SYAMSUL HADI, sekira pukul 13.20 Wib sampai ditengah jalan masuk Dsn. Sagaran Rt 01 Rw 1 Ds. Blimbing Kec. Besuki Kab. Situbondo topi yang digunakan SENOL terjatuh, kemudian Saksi SYAMSUL HADI berhenti saat SENOL mengambil topi yang jatuh dibelakang, kemudian datang petugas kepolisian lalu menangkap Saksi SYAMSUL HADI yang sedang duduk di atas sepeda;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SYAMSUL HADI ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
  2. 1 (satu) Unit HP merk Realme wana biru;
  3. 1 buah Casing HP warna coklat.

sehingga atas kejadian tersebut Saksi SYAMSUL HADI beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Senin tanggal 01 April 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03336/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dengan nomor barang bukti 11034/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Saksi ABDURRAHMAN WAHID, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ABDURRAHMAN WAHID ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit hp merk REDMI warna putih.

sehingga atas kejadian tersebut Saksi ABDURRAHMAN WAHID beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi VENDI EKO PRASETYO dak Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil yang di gulung isolasi warna bening di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) Gram.
  3. 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garang surya warna merah.
  4. 1 (satu) buah Pipet kaca.
  5. 1 (satu) lembar Tisu warna putih.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Senin tanggal 01 April 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil yang di gulung isolasi warna bening di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03335/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dengan nomor barang bukti 11035/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH als AB bin SADIK pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Lesanan Kidul RT. 002 RW. 001 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekitar seminggu sebelum penangkapan, Saksi SYAMSUL HADI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama SENOL menyakan sabu untuk dikonsumsi bersama di rumah Saksi SYAMSUL HADI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB Saksi SYAMSUL HADI menelpon Saksi ABDURRAHMAN WAHID (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “BESOK MAU AMBIL (SABU)! Coba carikan” dijawab oleh Saksi ABDURRAHMAN WAHID “APA KATA BESOK”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB SENOL datang ke rumah Saksi SYAMSUL HADI mengajak Saksi SYAMSUL HADI untuk mengambil sabu, sehingga sekira pukul 11.20 Wib Saksi SYAMSUL HADI bersama SENOL berangkat menuju Saksi ABDURRAHMAN WAHID yang beralamat Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, setelah sampai di rumah Saksi ABDURRAHMAN WAHID, Saksi SYAMSUL HADI berkata kepada Saksi ABDURRAHMAN WAHID “SANA CARIKAN, PAKEK DISINI” sambil Saksi SYAMSUL HADI menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari SENOL lalu Saksi SYAMSUL HADI serahkan uang tersebut kepada Saksi ABDURRAHMAN WAHID dan dijawab oleh Saksi ABDURRAHMAN WAHID “TIDAK, SAYA PUASA KAMU SAJA!, SAYA COBA CARIKAN DULU”. Setelah itu Saksi ABDURRAHMAN WAHID pergi keluar menemui Terdakwa membeli sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SYAMSUL HADI dan SENOL menunggu di rumah Saksi ABDURRAHMAN WAHID selang beberapa saat kemudian sekira pukul 12.50 Wib Saksi ABDURRAHMAN WAHID datang dan kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI yang kemudian disimpan di dalam casing HP milik Saksi SYAMSUL HADI, kemudian Saksi SYAMSUL HADI bersama SENOL pulang ke rumah Saksi SYAMSUL HADI, sekira pukul 13.20 Wib sampai ditengah jalan masuk Dsn. Sagaran Rt 01 Rw 1 Ds. Blimbing Kec. Besuki Kab. Situbondo topi yang digunakan SENOL terjatuh, kemudian Saksi SYAMSUL HADI berhenti saat SENOL mengambil topi yang jatuh dibelakang, kemudian datang petugas kepolisian lalu menangkap Saksi SYAMSUL HADI yang sedang duduk di atas sepeda;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SYAMSUL HADI ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
  2. 1 (satu) Unit HP merk Realme wana biru;
  3. 1 buah Casing HP warna coklat.

sehingga atas kejadian tersebut Saksi SYAMSUL HADI beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Senin tanggal 01 April 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03336/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dengan nomor barang bukti 11034/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Saksi ABDURRAHMAN WAHID, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ABDURRAHMAN WAHID ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit hp merk REDMI warna putih.

sehingga atas kejadian tersebut Saksi ABDURRAHMAN WAHID beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Saksi VENDI EKO PRASETYO dak Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil yang di gulung isolasi warna bening di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) Gram.
  3. 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garang surya warna merah.
  4. 1 (satu) buah Pipet kaca.
  5. 1 (satu) lembar Tisu warna putih.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Senin tanggal 01 April 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil yang di gulung isolasi warna bening di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03335/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dengan nomor barang bukti 11035/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya