Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2017/PN Sit. Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. H. Soewandhi, S.H., M.Hum Bin Alm. Iman Dimejo Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 87/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-903/0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Soewandhi, S.H., M.Hum Bin Alm. Iman Dimejo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa H. SOEWANDHI, SH.,MHum. Bin (Alm.) IMAN DIMEJO pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2015, bertempat di tanah milik saksi korban RENO WIDIGDYO, SH., di Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 terdakwa memesan banner dengan kata-kata yang disusun sendiri oleh terdakwa berbunyi: “TANAH SENGKETA H. ENDING URIANTO (SHM 409, 588, 396, 802, 1429/1243) TTD KUASA HUKUM H. SOEWANDHI, SH.,MHum., HP.08123563148”, kemudian banner tersebut dicetak dengan warna huruf hitam dan warna dasar kuning, dengan ukuran 100cm x 70cm (seratus centimeter kali tujuh puluh centimeter), setelah itu pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa datang ke warung milik saksi SAPPA Alias PAK MARWATI di sebelah barat pom bensin Kapongan di Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa meminta saksi SAPPA Alias PAK MARWATI untuk memasang banner tersebut di tiang listrik di atas tanah milik saksi korban RENO WIDIGDYO, SH., yang berjarak sekira 20m (dua puluh meter) dari warung milik saksi SAPPA Alias PAK MARWATI sambil mengatakan jika tanah tersebut sudah diblokir oleh Badan Pertanahan;
  • Bahwa setelah itu pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi SAPPA Alias PAK MARWATI mengambil 2 (dua) buah kayu sepanjang sekira 100cm (seratus centimeter) untuk penyanggah di bagian kanan dan di bagian kiri banner tersebut, selanjutnya saksi SAPPA Alias PAK MARWATI mengambil tali rafia dan mengikat kayu di 2 (dua) sisi banner tersebut, setelah itu dengan menggunakan tangga kemudian saksi SAPPA Alias PAK MARWATI mengikatkan 1 (satu) sisi sebelah kiri banner tersebut ke tiang listrik, sedangkan 1 (satu) sisi banner sebelah kanan diikatkan ke kabel pengikat tiang listrik tersebut, sehingga banner tersebut dapat terbaca  dengan jelas menghadap ke arah selatan jalan raya;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa adalah kuasa hukum dari saksi MARIA DEWI LIA NOVITA URIYANTI yang merupakan anak kandung dari H. ENDING URIANTO (Alm) dari istri yang kedua bernama HERLIN yang telah menggugat secara perdata terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh saksi Hj. LILIK ERLINAH beserta anak-anaknya yang merupakan istri pertama dari H. ENDING URIANTO (Alm), yang mana kuasa hukum dari saksi Hj. LILIK ERLINAH adalah saksi korban RENO WIDIGDYO, SH., yang mana terdakwa sebagai kuasa hukum seharusnya atau setidak-tidaknya telah mengetahui dimana letak obyek tanah yang disengketakan tersebut;
  • Bahwa banner tersebut dipasang di atas tanah milik saksi korban RENO WIDIGDYO, SH., dengan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) 639 (enam tiga sembilan) dengan luas tanah 1957 m2 (seribu sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang didapat dengan cara membeli dari KRISTIN MARICE NGAWTIANA yang merupakan anak kandung dari saksi Hj. LILIK ERLINA dan H. ENDING URIANTO (Alm) dengan akta jual beli 194/JB/KP/2010, yang mana tanah tersebut tidak pernah ada gugatan atau pun disengketakan oleh pihak manapun;
  • Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi korban RENO WIDIGDYO, SH., melaporkan/mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Situbondo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 Penyidik dari Polres Situbondo menurunkan dan menyita banner tersebut, akan tetapi beberapa hari kemudian terdakwa meminta saksi SAPPA Alias PAK MARWATI untuk memasang lagi banner dengan tulisan yang sama persis dengan tulisan banner yang pertama tepat di sebelah selatan tidak seberapa jauh dari lokasi tanah milik saksi korban RENO WIDIGDYO, SH., dengan posisi sama menghadap ke selatan ke arah jalan raya;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban RENO WIDIGDYO, SH., merasa malu dan tercemar nama baiknya, serta tanah tersebut tidak dapat disewakan/digadaikan/dijual kepada orang lain karena orang lain mengira tanah milik saksi korban RENO WIDIGDYO, SH., adalah tanah sengketa.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya