Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Sit 1.SURYANI, S.H.
2.AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
LUTFIYANTO alias LUTFI bin SUWARTIS Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3075/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LUTFIYANTO alias LUTFI bin SUWARTIS , pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------ • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib saksi ARIS FAJAR HIDAYAT diperintah oleh Kasat Reskoba untuk berpatroli kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan rekannya mencurigai 1 (satu) unit mobil Datsun Warna hijau pernah digunakan oleh pelaku pengguna Narkoba yang sebelumnya berada di daerah Situbondo kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan rekan rekannya mencari keberadaan mobil tersebut dan ditemukan berada di halaman Hotel Kharisma Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan rekan rekannya bertemu dengan saksi YULIANTO yang membawa mobil Datsun warna hijau tersebut dan menunjukkan surat perintah tugas serta Kartu Anggota kemudian saksi YULIANTO menghubungi terdakwa dan beberapa menit kemudian terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor merk vario kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menjelaskan kepada terdakwa bahwa saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan rekannya adalah anggota Sat Reskoba Polres Situbondo dengan menunjukkan surat perintah tugas dan Karta Anggota sambil menjelaskan bahwa melakukan pemeriksaan badan dan interogasi terhadap saksi YULIANTO karena diduga telah terlibat narkoba namun terdakwa emosi dan mengeluarkan 1 (satu) buah clurit yang disimpan didalam jok sepeda motor miliknya . • Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam berupa clurit yang di bawa dari rumah untuk jaga diri dan terdakwa tidak memiliki ijin dan surat-surat yang sah tentang kepemilikan senjata tajam tersebut , selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke Polres Situbondountuk diproses lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang -Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya