Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. ELIYANTO alias LI bin HANISE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-253/M.5.40.3/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIYANTO alias LI bin HANISE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------- Bahwa Terdakwa ELIYANTO alias LI bin HANISE pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Selep Jagung KUD Bakti yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa dipercayakan oleh Korban FRNCE SUSILA dalam mengerusi lahan gadai pertanian jagung yang berada di Kampung Patrol Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan tugas Terdakwa yaitu mengontrol dan mengawasi lahan pertanian jagung dengan bayaran 5 ?ri hasil panen, pada saat tiba masa panen jagung dan harga jagung murah kemudian Terdakwa menyarankan kepada Korban FRINCE SUSILA untuk tidak langsung menjual hasil panen jagung melainkan dititipkan di Selep KUD Bakti yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atas saran Terdakwa tersebut Korban FRNCE SUSILA menyetujui, kemudian ketika jagung sudah berada di selep KUD Bakti dan harganya naik, selanjutnya Terdakwa menjual jagung tersebut kepada selep KUD Bakti tanpa sepengetahuan Korban FRNCE SUSILA dan uang hasil penjualan jagung tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada Korban FRINCE SUSILA melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa tanpa seizin Korban FRINCE SUSILA; ? Bahwa setelah Terdakwa menerima uang hasil penjualan jagung dari Selep KUD Bakti kemudian Terdakwa membuat nota hasil panen jagung setelah jagung digiling atau dirontok yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Selep KUD Bakti dengan tujuan mengelabuhi Korban FRINCE SUSILA; ? Bahwa atas perbuatan Terdakwa Korban FRINCE SUSILA mengalami kerugian hasil panen jagung sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), uang sewa gadai yang dipakai Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), uang pembelian pupuk sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pembelian bibit padi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh Korban FRINCE SUSILA sebesar Rp. 12.700.000,- ( dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dan atas peristiwa tersebut Korban FRINCE SUSILA melapor ke POLSEK Panji untuk proses hokum lebih lanjut. Page 2 of 2 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------- --------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa ELIYANTO alias LI bin HANISE pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Selep Jagung KUD Bakti yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------- ------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa dipercayakan oleh Korban FRNCE SUSILA dalam mengerusi lahan gadai pertanian jagung yang berada di Kampung Patrol Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan tugas Terdakwa yaitu mengontrol dan mengawasi lahan pertanian jagung dengan bayaran 5 ?ri hasil panen, pada saat tiba masa panen jagung dan harga jagung murah kemudian Terdakwa menyarankan kepada Korban FRINCE SUSILA untuk tidak langsung menjual hasil panen jagung melainkan dititipkan di Selep KUD Bakti yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atas saran Terdakwa tersebut Korban FRNCE SUSILA menyetujui, kemudian ketika jagung sudah berada di selep KUD Bakti dan harganya naik, selanjutnya Terdakwa menjual jagung tersebut kepada selep KUD Bakti tanpa sepengetahuan Korban FRNCE SUSILA dan uang hasil penjualan jagung tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada Korban FRINCE SUSILA melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa tanpa seizin Korban FRINCE SUSILA; ? Bahwa atas perbuatan Terdakwa Korban FRINCE SUSILA mengalami kerugian hasil panen jagung sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), uang sewa gadai yang dipakai Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), uang pembelian pupuk sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pembelian bibit padi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh Korban FRINCE SUSILA sebesar Rp. 12.700.000,- ( dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dan atas peristiwa tersebut Korban FRINCE SUSILA melapor ke POLSEK Panji untuk proses hokum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya