Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2020/PN Sit PEMDES BANTAL H. SAHIJO HEDAR MUKHLIS SIDDIQ
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PEMDES BANTAL H. SAHIJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musram Doso, S.H., M.H.PEMDES BANTAL H. SAHIJO
2HERIYANTO, S.H., MH.PEMDES BANTAL H. SAHIJO
Tergugat
NoNama
1HEDAR MUKHLIS SIDDIQ
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.HEDAR MUKHLIS SIDDIQ
2DONDIN MARYASA ADAMHEDAR MUKHLIS SIDDIQ
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. MENYATAKAN Penggugat adalah Pemilik sah sebidang tanah desa (obyek) yang dahulu pernah digunakan untuk Sekolah Rakyat (SR) tercatat dalam buku tanah desa sebagai “SR” yang terletak di Persil 31 Blok Patenggi Luas ± 369 M2  Desa Bantal dengan batas-batas :

 

  •  
  •  

Barat : Tanah Tergugat

  •  

 

  1. MENYATAKAN perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  2. MENYATAKAN perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menghambat jalannya Pemerintahan Desa Bantal dan merugikan kekayaan desa Bantal;
  3. MENGHUKUM Tergugat membayar uang kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan akan terus bertambah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun;
  4. MENGHUKUM Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.
  5. MENGHUKUM Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari sejak dibacakannya isi Putusan ini sampai dipenuhinya isi Putusan ini oleh Tergugat;
  6. MENYATAKAN MENGHUKUM Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak