Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2020/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Okt. 2020 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PEMDES BANTAL H. SAHIJO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Musram Doso, S.H., M.H. | PEMDES BANTAL H. SAHIJO | 2 | HERIYANTO, S.H., MH. | PEMDES BANTAL H. SAHIJO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HEDAR MUKHLIS SIDDIQ |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eva Dian Prihatini, S.H. | HEDAR MUKHLIS SIDDIQ | 2 | DONDIN MARYASA ADAM | HEDAR MUKHLIS SIDDIQ |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- MENYATAKAN Penggugat adalah Pemilik sah sebidang tanah desa (obyek) yang dahulu pernah digunakan untuk Sekolah Rakyat (SR) tercatat dalam buku tanah desa sebagai “SR” yang terletak di Persil 31 Blok Patenggi Luas ± 369 M2 Desa Bantal dengan batas-batas :
Barat : Tanah Tergugat
- MENYATAKAN perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- MENYATAKAN perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menghambat jalannya Pemerintahan Desa Bantal dan merugikan kekayaan desa Bantal;
- MENGHUKUM Tergugat membayar uang kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan akan terus bertambah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun;
- MENGHUKUM Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.
- MENGHUKUM Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari sejak dibacakannya isi Putusan ini sampai dipenuhinya isi Putusan ini oleh Tergugat;
- MENYATAKAN MENGHUKUM Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |