Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2022/PN Sit Maswar. DRS 1.H. Ridwan
2.HJ. Surani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 08 Sep. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Maswar. DRS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aman Al Muhtar, S.H.Maswar. DRS
Tergugat
NoNama
1H. Ridwan
2HJ. Surani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag)  atas tanah yang dijaminkan kepada Penggugat dengan Nomor Hak Milik 2245 atas nama RIDWAN yang terletak di Desa Tanjung Kamal.
  4. Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) seketika dan tunai tanpa syarat apapun.
  6. Menyatakan dengan hukum jika Tanah Jaminan diserahkan kepada Penggugat untuk di beli dengan cara dibayar dari hutang (kerugian) tersebut dengan rincian (Harga tanah Jaminan saat ini – Hutang) : Rp. 150.000.000,- - Rp. 135.000.000,- = - Rp. 15.000.000,- seketika dan tunai tanpa syarat apapun.
  7. Menyatakan dengan hukum jika tanah tersebut tetap dalam penguasaan Penggugat sampai kapanpun, sebelum Para Tergugat memehuni prestasinya.
  8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian inmateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) secara seketika dan Tunai.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pembayaran Hutang sebesar Rp 500.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah per hari) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.
  11. Mengukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya ( eaquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak