Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SAPIK alias PAK YUNI bin SAHIR pada hari Senin tanggal 24 April 2017 sekira pukul 19.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2017, bertempat di jalan umum Dsn. Jambaran Desa Plalangan Kec. Sumbermalang Kab. Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban SARIMAN alias PAK NILA yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 24 April 2017 sekira pukul 19.30 Wib pada saat terdakwa SAPIK alias PAK YUNI bin SAHIR hendak pergi ke sawah melewati lokasi sawah milik saksi korban SARIMAN alias PAK NILA yang berada di pinggir jalan di Dsn. Jambaran Desa Plalangan Kec. Sumbermalang Kab. Situbondo, terdakwa melihat saksi korban bersama dengan istri saksi korban yaitu saksi SUHARIYAH alias BUK NILA berada di pinggir jalan sedang mengobrol dengan saksi SAPURI, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan berkata, “LEK, DE’ENNA’. ARAPA BEKNA MAK NGOCAK ENGKOK BEL-BELAN BIK BININA BEKNA LEK?†(Dik, kesini. Kenapa kamu kok bilang saya sering telpon-telponan sama istri kamu, Dik?), lalu saksi korban menjawab, “BEKNA MAK TAK NGAKO? AREYA BEDE BININA ENGKOK†(Kamu kok nggak ngaku? Ini ada istri saya), selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan dengan posisi menggenggam sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian kanan saksi korban sehingga saksi korban langsung terjatuh ke samping lalu saksi korban berdiri lagi kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa dan menusukkan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah saksi korban yaitu pertama ke arah dada sebelah kiri saksi korban, kedua ke arah dada sebelah kanan sehingga saksi korban terjatuh ke samping, lalu ketiga terdakwa menusukkan lagi pisau tersebut ke kepala sebelah kanan saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban dilerai oleh saksi SUHARIYAH dan saksi SAPURI alias PAK MEI.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SARIMAN alias PAK NILA mengalami luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 17/IGD/RSUD/2017 tanggal 27 April 2017 pada RSUD dr. ABDOERRAHEM SITUBONDO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITI AMINAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Keadaan Umum : Sadar total.
- Tensi : 110/80 mmHg.
- Nadi : 70 X/Menit/Reguler/Kuat.
- Pernafasan : 18 X/Menit.
- Suhu : 36,5o C
- Kepala : Terdapat luka lecet pada bagian atas alis kanan dengan ukuran 0,5 cm, luka lecet pada alis kanan dengan ukuran 0,5 cm, luka lecet pada pipi kanan bawah dengan ukuran 0,5 cm, luka robek pada kepala samping kanan atas telinga kanan dengan ukuran panjang 7 cm lebar 2 cm dalam 0,3 cm, luka robek pada kepala samping kanan belakang telinga kanan dengan ukuran panjang 2,5 cm lebar 0,5 cm dalam 0,5 cm.
- Mata : Tidak ada tanda-tanda kekerasan.
- Hidung : Terdapat luka lecet pada hidung dengan ukuran luka 0,5 cm, tidak ada pendarahan.
- Mulut : Tidak ada kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan.
- Telinga : Tidak ada kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan, tidak ada pendarahan.
- Leher : Tidak ada kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan.
- Dada : Terdapat luka robek pada dada kanan dengan ukuran panjang 2 cm lebar 2 cm dalam 0,5 cm, luka robek pada dada kiri dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,5 cm dalam 1 cm.
- Perut : Tidak ada kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan.
- Dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan adanya persentuhan dengan benda tajam dan luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, penderita opname di RSUD dr. ABDOERRAHEM SITUBONDO sejak tanggal 24 April 2017 dan pulang tanggal 27 April 2017.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. |