Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SATTAR alias PAK SEYNAH Bin MISJO (Alm) pada hari senin tanggal 27 Mei 2019 sekira jam 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2019, bertempat di halaman depan teras rumah saksi korban masuk Kampung Krajan Rt.006 Rw.02 Desa Sumbertengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa sebelumnya memanggil-manggil saksi korban Salim dihalaman teras rumah saksi korban Salim dengan memegang senjata tajam yaitu satu buah arit yang dipegang tangan kanan dan senjata tajam berupa satu buah arit dipegang tangan sebelah kiri.
- Bahwa kemudian terdakwa berteriak-teriak kepada saksi korban dengan kata-kata “mara kaloar mun Bengal, jhek ghun perak abenta e dhelem, mun jet been kek lakek, e tatta’a been pas†(Bahasa Indonesia : “ayo keluar kalau berani, jangan ngomong-ngomong didalam, kalau kamu laki-laki ayo keluar, tak bacok-bacok kamuâ€) setelah mendengar kata-kata terdakwa tersebut lalu saksi korban Salim keluar rumah.
- Bahwa benar sesampainya diteras rumah saksi korban Salim kemudian menegur terdakwa dengan kata-kata “bedhe apa been mak lok olokan ranying ka engkok†(bahasa Indonesia: “ada apa kamu kok memanggil saya dengan nada kerasâ€) dijawab oleh terdakwa “aruwah been panyangsanganna ngatemur ghellu†(bahasa Indonesia :â€itu tempat jemuran kamu terlalu ketimurâ€) setelah itu saksi korban menjawab “been mun terro lebih jelas atanya ka pak tenggi†(bahasa Indonesia :â€kalau kamu ingin lebih jelas Tanya ke pak kadesâ€) kemudian terdakwa membalas menjawaban saksi korban “aruwah pandhuwe’en tang ndik†(bahasa Indonesia :â€itu sudah batasnya punya sayaâ€).
- Bahwa kemudian terdakwa berjalan mendekati saksi korban Salim langsung mendorong dada saksi korban dengan menggunakan keduatangannya yang saat itu sedang memegang arit dan sadek atau arit lebih besar dimana pada saat posisi saksi korban terdorong kebelakang lalu terdakwa melakukan penganiayaan dengan mengayunkan dengan senjata tajam sebuah arit yang dipegang tangan kiri terdakwa yang mengarah keperut saksi korban salim namun oleh saksi korban ditepis menggunakan tangan kanan saksi korban sehingga tangan sebelah kanan terluka oleh senjata tajam berupa arit milik terdakwa.
- Bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui langsung oleh saksi Hati alias Bu Salim yang saat itu sedang berada disamping pintu depan rumah dimana saksi Hati alias Bu Salim pada saat melihat saksi korban Salim dianiaya dengan cara dibacok oleh senjata tajam berupa arit sadek kemudian saksi Hati berteriak kepada Salim dengan kata-kata “bhuru cong…bhuru cong…tina jek alaben mik mate ben muk alaben polana ben tak negguk pakakas bhuru cong…â€(bahasa Indonesia : “lari nak…lari nak…jangan dilawan nanti kamu mati kalau dilawan kamu tidak pegang apa apa lari nak…â€).
- Bahwa setelah itu saksi Hati menolong saksi Salim kemudian meminta bantuan saksi sayati lalu oleh saksi hayati saksi korban Salim dibawa ke saksi Saiful yang merupakan perangkat Desa kemudian oleh saksi kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bungatan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Sattar alias Pak Seynah Bin Misjo (alm) terhadap saksi korban Salim tersebut sehingga menyebabkan luka robek di punggung tangan sebelah kanan ukuran kurang lebih 6 x 0,5 cm (enam kali nol koma lima centimeter) kerusakan tersebut disebabkan oleh benda tajam sebagaimana Visum Et Repertum (VER) Nomor : 445/495/431.202.7.1.7/V/2019.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |