DALAM PROVISI :
Menghentikan dan/atau menangguhkan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap semua bentuk upaya hukum, penetapan atau hal-hal lainnya  ; termasuk diantaranya adalah menghentikan dan/atau menangguhkan permintaan/permohonan pelaksanaan eksekusi  putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 23/Pdt.G/2005/PN. Stb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 320/Pdt/2006/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 28 K/Pdt/2008 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 411 PK/Pdt/2011 yaitu penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No. 09/Pdt.Eks/2018/PN.SIT. untuk teguran/aanmaning.
Memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan  gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No. 24/Pdt.P/2018/PN.Stb tanggal 5 Juli 2018 yang menetapkan Terlawan sebagai wali pengampu Dewi Sadiyah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan perbuatan Terlawan yang mempergunakan Penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No. 24/Pdt.P/2018/PN.Stb tanggal 5 Juli 2018  untuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi  putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 23/Pdt.G/2005/PN. Stb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 320/Pdt/2006/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 28 K/Pdt/2008 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 411 PK/Pdt/2011 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Situbondo untuk teguran/aanmaning kepada Pelawan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No. 09/Pdt.Eks/2018/PN.SIT. adalah tidak berlaku dan/atau tidak dapat dilaksanakan dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Atau setidak-tidaknya jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang Terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |