Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2023/PN Sit AGUS CAHYONO SUBHAN WAHYU DWI HARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pid.C/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/03/IX/RES.1.24./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS CAHYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBHAN WAHYU DWI HARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN :

----- Pada hari Jum’at tanggal 8 September 2023 pukul 19.00 Wib petugas mendapatkan informasi jika ada orang yang menjual miras tanpa izin sehingga dilakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa SUBHAN WAHYU DWI HARTA menjual miras dirumahnya sehingga barang bukti diamankan oleh petugas polisi.

PASAL YANG DILANGGAR:

Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) PERDA Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya