Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2017/PN Sit. | YUSAQ DJUNARTO, S.H. | MISYUDIK Alias Pak RISKY Bin SUMARJO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-31/0.5.39.3/Ep.2/04/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN------------ Bahwa ia Terdakwa Misyudik alias Pak Risky bin Sumarjo pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2017 bertempat di Gang Rajawali di Dusun Karang Malang Rt 02/01 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB ketika saksi Selvia Indrianti binti Sugianto pulang dari kerja di toko Sinar Baru 2 yang beralamat di Jalan Raya 145 A Besuki menuju rumahnya yang beralamat di Dusun Karang Malang RT.02/01, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor dan menaruh tas merk Pop miliknya dengan cara diselempangkan di bahu kanan dan tas berada di sebelah kiri saksi Selvia Indrianti binti Sugianto yang berisi 1 (satu) buah hand phone merk Vivo Y21 warna putih, buku tabungan dan parfum serta uang sejumlah Rp. 112.000,-(seratus dua belas ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa mengikuti saksi Selvia Indrianti binti Sugianto sejak dari arah barat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA) alun-alun Besuki hingga di depan Gang Rajawali di Dusun Karang Malang Rt 02/01 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo saksi Selvia Indrianti binti Sugianto dan ketika kondisi jalan sudah sepi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol : P-2543-FF mulai mendekati sepeda motor saksi Selvia Indrianti binti Sugianto. Bahwa kemudian ketika saksi Selvia Indrianti binti Sugianto sudah masuk di Gang Rajawali di Dusun Karang Malang Rt 02/01 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dan mencoba menghindari gundukan polisi tidur dengan cara menjalankan sepeda motornya dengan pelan-pelan dan secara tiba-tiba Terdakwa yang sudah memiliki niat hendak mengambil tas milik saksi Selvia Indrianti binti Sugianto langsung menambah kecepatan sepeda motornya dan mendahului korban sejauh 10 (sepuluh) meter dan setelah itu berbalik arah menuju ke arah sepeda motor saksi Selvia Indrianti binti Sugianto dari sebelah kiri dan langsung menyambar tas yang sedang dibawa oleh saksi Selvia Indrianti binti Sugianto, dan pada saat tas tersebut ditarik saksi Selvia Indrianti binti Sugianto sempat mempertahankannya hingga bahu sebelah kanan saksi Selvia Indrianti binti Sugianto merasakan sakit, namun akhirnya tali tas tersebut putus dan Terdakwa langsung melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol : P-2543-FF yang dikendarainya. Bahwa kemudian Terdakwa membuang tas milik saksi Selvia Indrianti binti Sugianto dan mengambil parfum, uang sejumlah Rp. 112.000.-(seratus dua belas ribu rupiah) serta menjual 1 (satu) buah hand phone merk Vivo Y21 warna putih kepada saksi Subhan Arif seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Selvia Indrianti binti Sugianto mengalami sakit pada bahu kanannya dan mengalami kerugian senilai Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ). ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |