Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2019/PN Sit Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. 1.Aldy Yossy Saputra
2.Andika Agus Herwanto Alias Dhika
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-60/0.5.39/Ep.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aldy Yossy Saputra[Penahanan]
2Andika Agus Herwanto Alias Dhika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa I ALDY YOSSY SAPUTRA  baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri sendiri dengan terdakwa II ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA dan EDY MARLIANTONI (berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa Tanggal 28 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus 2018, atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2018,bertempat di ATM BRI komplek wisata Pasir Putih Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,mengambil barang atau sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan dua orang atau lebih,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara berikut :

  • Bahwa pada hari selasa Tanggal 28 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB petugas Bank BRI Cabang Situbondo  telah mendapat laporan tentang pengerusakan dari Saksi MUHAMMAD SYAIFUL DAHLAN selaku vendor PT.Bringin Girgantara yang bertugas melakukan pengisian Uang di ATM dan juga dari Saksi FERDANA HARTONO bagian maintance atau perbaikan Mesin ATM di wilayah Kab.Situbondo.
  • Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2018 dan tanggal 29 Agustus 2018 dibeberapa mesin ATM di Situbondo telah terjadi pengerusakan dan pencurian Uang di mesin ATM BRI tersebut dan atas hal tersebut dilakukan pengecekan CCTV dibeberapa tempat mesin ATM di Situbondo setelah dilakukan pengecekan dan mekakukan pemeriksaan CCTV ternyata memang benar telah terjadi pengerusakan dan pembobolan mesih ATM sehingga dengan adanya kejadian ini pihak BRI mengalami Kerugian.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA telah dihubungi oleh EDY MARLIANTONI (terdakwa berkas terpisah) melalui telepon untuk diajak ketemuan di Nusa Dua Gempol,setelah bertemu kemudian terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA bersama dengan EDY MARLIANTONI menuju ke arah Probolinggo,dengan menggunakan mobil Xenia warna silver metalik nopol tidak tahu,dimana mobil tersebut adalah disewa EDI MARLIANTONI dan setelah sampai di sekitar pasir putih situbondo kemudian berhenti di ATM BRI dan setelah parkir kemudian ALDY YOSSY SAPUTRA bersama sama EDY MARLIANTONI (berkas tersendiri) masuk ke ATM tersebut dan pada saat itu EDY MARLIANTONI melakukan transaksi di ATM dengan menggunakan kartu ATM Bank BRI (BRI Card) dengan nomor 5221841160186440 milik terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA  dan setelah proses transaksi berjalan sebelum mesin mengeluarkan uang EDY MARLIANTONI mematikan listrik di mesin ATM tersebut dan pada saat bersamaan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA mencongkel mulut ATM tempat keluar uang tersebut dengan menggunakan alat berupa test pen(obeng kecil) dibeli pada saat perjalanan menuju ke arah probolinggo,dan pada saat terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA mencongkel tersebut uang dari mesin ATM keluar dan yang bisa diambil sebesar Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat transaksi tersebut menu yang dipilih adalah tarik tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan seingat saya saldo pada tabungan BRI atas nama tersangka tersebut pada saat itu sekitar Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,-  sedangkan sisanya diambil oleh EDY MARLIANTONI dimana sebagian adalah untuk mebayar sewa mobil,dan uang tersebut sekarang ini sudah habis untuk keperluan sehari hari
  • Bahwa sekitar bulan Agustus  2018 atau sekitar tanggal 25 Agustus 2018 sewaktu terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA di Kediri telah dihubungi oleh EDY MARLIANTONI  dengan maksud disuruh untuk melakukan sewa mobl dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kemudian terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA  pulang ke Malang dari Kediri untuk mencari persewaan mobil,kemudian pada tanggal 26 Agustus 2018 setelah Terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA dapat persewaaan sebesar Rp.1.500.000,-  (satu juta lima ratus ribu  rupiah)   sekitar jam 22.00 WIB terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA menghubungi EDY MARIANTONI,dan pada saat itu terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA langsung disuruh menjemput EDY MARLIANTONI di Bandara Juanda di Sidoarjo,tanggal 27 Agustus 2018 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA baru bertemu dengan EDY MARLIANTONI karena pesawatnya mengalami delay dan setelah bertemu dengan EDY MARLIANTONI kemudian terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA disuruh menjemput temannya di sidoarjo dan setelah dekat dengan rumah temannya tersebut sekitar jam 02.00 WIB EDY MARLIANTONI menelpon temannya tersebut dan kemudan temannya keluar dari gang dekat rumahnya,dan pada saat setelah naik terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA dikenalkan dengan temannya tersebut dan mengaku bernama SARANI (Terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA)
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA sebagai pengemudi (sooir) dan EDY MARLIANTONI  duduk di kursi depan sebelah sopir sedangkan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA duduk di bangku tengah menuju ke daerah Probolinggo dan sesampainya di pasuruan sekitar jam 03.30 WIB di dekat Yon Zipur tersangka disuruh menghentikan kendaraan di ATM BRI tersebut EDY MARLIANTONI dan Terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dan masuk ke ATM tersebut,dan selang beberapa enit kemudian EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAOYTRA kembali masuk ke dalam mobil dan selanjutnya melanjutkan perjalanan dan sampai probolinggo sekitar jam 05.00 WIB,selanjutnya kami Istirahat di hotel di Probolinggo.
  • Bahwa sekitar jam 15.00 WIB keluar  dari hotel dan selanjutnya keliling di dan terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO  ALIAS DHIKA disuruh berhenti di ATM BRI di depan hotel Tentrem,setelah berhenti kemudian EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dan masuk di ATM tersebut dan selang beberapa menit kemudian mereka berdua kembali masuk ke mobil dan selanjutnya kembali ke hotel dan menginap di probolinggo
  • Bahwa pada  tanggal 28 Agustus 2018 sekitar jam 09.00 WIB EDI HARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA keluar dari hotel dan melanjutkan perjalanan ke arah situbondo,dan pada saat sampai di RS Wonolongan Dringu Probolinggi sekitar jam 16.00 WIB terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA disuruh berhenti di ATM tersebut,dimana selanjutnya terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO alias DHIKA memakirkan kendaraan disebelah portal pintu masuk rumah sakit dekat ATM BRI kemudian EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil  dan masuk ke ATM tersebut,,dan selang beberapa menit kemudian EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA kembali masuk ke moobil dan selanjutnya melanjutkan perjalanan kemudian sesampainya di Situbondo sekitar jam 18.00 WIB terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO alias DHIKA  disuruh berhenti di ATM BRI Koperasi pegawai RI Karya Dharma dan selanjutnya  EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dan masuk di ATM tersebut,dan selang beberapa menit kemudian EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA kembali masuk ke dalam mobil dan selanjutnya melanjutkan perjalanan,beberapa menit kemudian terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO alias DHIKA  disuruh berhenti di ATM BRI Puskesmas Mlandingan dan Kemudian EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dal masuk di ATM Tersebbut,dan selang beberapa menit kemudian EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA kembali masuk kedalam mobil dan selanjutnya melanjutkan perjalnan,sampai di sekitar wisata pasir putih terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO alias DHIKA disuruh berhenti di depan ATM BRI dan setelah berhenti EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dan masuk ke ATM tersebut,dan selang beberapa menit kemudian EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA kembali masuk ke mobil dan selanjutnya melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa sekitar jam 20.00 WIB sampai di pabrik gila Prajekan dan Terdakwa ANDIKA AGUS HERWANTO ALIAS DHIKA disuruh berhenti di ATM BRI depan pabrik gula tersebut,selanjutnya EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dan masuk ke dalam ATM tersebut, setelah berhenti EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dan masuk ke ATM tersebut,dan selang beberapa menit kemudian EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA kembali masuk ke mobil dan selanjutnya melanjutkan perjalanan,sampai di SPBU Kademangan Bondowoso berhenti lagi di ATM  BRI SPBU,dan EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dan masuk ke atm tersebut,dan selang beberapa menit kemudian  kembali masuk ke mobil dan selanjutnya menuju jember dan berhenti lagi di ATM BRI Dinas Kabupaten Bondowso depan Polsek kota Bondowoso,kemudian EDY MARLIANTONI dan Terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turund ari mobil dan masuk ke ATM tersebut,
  • Dan selang beberapa menit kemudain kembali masuk ke dalam mobil dan selanjutnya melanjutkan perjalanan sampai di jember sekitar pukul 24.00 WIB selanjutnya menginap di hotel dan berkeliling di sekitar jember sampai di ATM BRI depan polres jember berjhenti dan kembali masuk ke ATM melakukan hal yang sama.
  • Bahwa Sekitar jam 18.00 WIB sampai di ATM BRI Jember kembali berhenti dan EDY MARLIANTONI dan Terdakwa ANDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dan masuk ke ATM tersebut,dan selang beberapa menit kemudian kembali masuk ke mobil dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ke arah malang dengan lewat lumajang ,dan dalam perjalanan tersebut sampai di ATMBRI RS balung Jember berhenti kembali melakukan hal yang sama dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ,sampai di lumajang sekitar jam 21.00 WIB saat melewati ATM BRI dekat koramiltempeh berhenti dan EDY MARLIANTONI dan terdakwa ALDY YOSSY SAPUTRA turun dari mobil dan masuk ke ATM tersebut,dan selang waktu beberapa menit kemudian mereka berdua kembali masuk ke mobil dan selanjutnya melanjutkan perjalanan,sampai di malang dan menuju ke arah batu Malang menginap di batu malang dan pada tanggal 30 Agustus 2018 keluar dari hotel ternyata mobil tersebut rusak selanjutnya di tinggal di Batu untuk memperbaiki mobil tersebut,setelah mobil selesai di perbaiki kemudian pulang ke rumah dan mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya dan setelah itu pulang ke kediri lagi
  • Bahwa terdakwa ANDIKA AGUS HERMAWANTO alias DHIKA mendapat uang sebesar Rp.2.000.000,- oleh EDY MARLIANTO sudah habis digunakan untuk membayar angsuran hutang di bank BRI.

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya