Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekitar pukul 17.45 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Banyuwangi – Situbondo masuk Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Anjas Heru P, SH bersama Brigadir Yoga A. P, SH dan Briptu Vendi Eko P. (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN tanpa hak membeli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram yang berada diatas tanah di pinggir Jalan Raya Banyuwangi – Situbondo masuk Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kab. Situbondo.
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB para saksi dari Polres Situbondo mendapat informasi dari informan terdapat 2 (dua) orang warga Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street No. Pol P-6242-FW warna hitam diduga membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi meminta bantuan kepada informan untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan kedua orang tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 16.45 WIB para saksi mendapatkan perkembangan hasil pemantauan terhadap kedua orang tersebut dari informan dan disampaikan bahwa benar kedua orang warga Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street No. Pol P-6242-FW warna hitam telah membeli Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi akan tetapi tidak dapat dipastikan jumlah barang yang dibeli karena pada saat itu kedua orang tersebut dalam perjalanan menuju wilayah Kabupaten Situbondo.
- Bahwa setelah itu saksi Anjas Heru P, SH bersama Brigadir Yoga A. P, SH melakukan pemantauan perjalanan di Pos Perhutani kawasan Taman Nasional Hutan Baluran namun hari sudah mulai gelap lalu para saksi bergeser ke sebelah selatan Titik Tinjau (T12) untuk memudahkan pemantauan.
- Bahwa setelah itu beberapa saat kemudian tiba-tiba melintas 2 (dua) orang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street No. Pol P-6242-FW warna hitam yang dicurigai sebelumnya setelah itu para saksi melakukan pengejaran untuk menghentikan laju kendaraan yang dikemudikannya tersebut.
- Bahwa setelah mobil yang para saksi kemudikan berada disamping sepeda motor tersebut, saksi Brigadir Yoga A. P. Melepaskan tembakan peringatan ke udara agar kedua orang tersebut menghentikan perjalanannya kemudian ketika para saksi mengamankan kedua orang tersebut para saksi melihat terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN membuang sesuatu dari saku kanannya.
- Bahwa setelah para saksi mengamankan terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN dan kemudian para saksi mencari barang yang dibuang oleh terdakwa dan kemudian para saksi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok yang setelah dibuka terdapat 2 (dua) bungkus sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu.
- Bahwa setelah para saksi mengamankan barang bukti tersebut datang saksi dari anggota Marinir yang saat itusedang piket jaga kemudian menanyakan asal suara tembakan lalu para saksi dari Polres Situbondo menjelaskan kejadian tersebut.
- Bahwa para saksi dari Polres Situbondo mengamankan terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN bersama dengan SAMSUL ARIFIN Bin Alm. KUSNADI.
- Bahwa peran terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN mempunyai peran untuk membelikan sabu untuk SAHROWI Bin Alm. AMIN sedangkan sdr. SAMSUL ARIFIN Bin Alm. KUSNADI (dalam Penuntutan terpisah) mempunyai peran untuk membantu ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN mengendarai sepeda motor untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN menerangkan bahwa terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram karena sdr. SAHROWI Bin Alm. AMIN (dalam Penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa untuk membelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut.
- Bahwa para saksi dari Polres Situbondo mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street No. Pol P-6242-FW warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk ASUS warna hitam.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari orang yang bernama SAPRUL alamat di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
|
Bahwa berdasarkan hasil Labkrim No : 445/206/431.202.7.3/2020 tanggal 31 Mei 2020 Pj. Laboratorium Klinik UPT. Laboratorium Kesehatan Kab. Situbondo dr. Reny Wahyuningrum an. ANGGA KUSUMA hasil pemeriksaan Methamphamine : Positif dan Amphetamine : Positif.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWANpadahari Sabtutanggal 30 Mei 2020 sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jalan Raya Banyuwangi – Situbondo masuk Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Anjas Heru P, SH bersama Brigadir Yoga A. P, SH dan Briptu Vendi Eko P. (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram yang berada diatas tanah di pinggir Jalan Raya Banyuwangi – Situbondo masuk Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kab. Situbondo.
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB para saksi dari Polres Situbondo mendapat informasi dari informan terdapat 2 (dua) orang warga Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street No. Pol P-6242-FW warna hitam diduga membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi meminta bantuan kepada informan untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan kedua orang tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 16.45 WIB para saksi mendapatkan perkembangan hasil pemantauan terhadap kedua orang tersebut dari informan dan disampaikan bahwa benar kedua orang warga Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street No. Pol P-6242-FW warna hitam telah membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi akan tetapi tidak dapat dipastikan jumlah barang yang dibeli karena pada saat itu kedua orang tersebut dalam perjalanan menuju wilayah Kabupaten Situbondo.
- Bahwa setelah itu saksi Anjas Heru P, SH bersama Brigadir Yoga A. P, SH melakukan pemantauan perjalanan di Pos Perhutani kawasan Taman Nasional Hutan Baluran namun hari sudah mulai gelap lalu para saksi bergeser ke sebelah selatan Titik Tinjau (T12) untuk memudahkan pemantauan.
- Bahwa setelah itu beberapa saat kemudian tiba-tiba melintas 2 (dua) orang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street No. Pol P-6242-FW warna hitam yang dicurigai sebelumnya setelah itu para saksi melakukan pengejaran untuk menghentikan laju kendaraan yang dikemudikannya tersebut.
- Bahwa setelah mobil yang para saksi kemudikan berada disamping sepeda motor tersebut, saksi Brigadir Yoga A. P. Melepaskan tembakan peringatan ke udara agar kedua orang tersebut menghentikan perjalanannya kemudian ketika para saksi mengamankan kedua orang tersebut para saksi melihat terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN membuang sesuatu dari saku kanannya.
- Bahwa setelah para saksi mengamankan terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN dan kemudian para saksi mencari barang yang dibuang oleh terdakwa dan kemudian para saksi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok yang setelah dibuka terdapat 2 (dua) bungkus sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu.
- Bahwa setelah para saksi mengamankan barang bukti tersebut datang saksi …. Yang merupakan petugas piket jaga anggota marinir dengan menanyakan asal suara tembakan lalu para saksi dari Polres Situbondo menjelaskan kejadian tersebut.
- Bahwa para saksi dari Polres Situbondo mengamankan terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN bersama dengan SAMSUL ARIFIN Bin Alm. KUSNADI.
- Bahwa peran terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN mempunyai peran untuk membelikan sabu untuk SAHROWI Bin Alm. AMIN sedangkan sdr. SAMSUL ARIFIN Bin Alm. KUSNADI (dalam Penuntutan terpisah) mempunyai peran untuk membantu ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN mengendarai sepeda motor untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap terdakwa ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin MAMAN HERMAWAN menerangkan bahwa terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram karena sdr. SAHROWI Bin Alm. AMIN (dalam Penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa untuk membelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut.
- Bahwa para saksi dari Polres Situbondo mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street No. Pol P-6242-FW warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk ASUS warna hitam.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari orang yang bernama SAPRUL alamat di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil Labkrim No : 445/206/431.202.7.3/2020 tanggal 31 Mei 2020 Pj. Laboratorium Klinik UPT. Laboratorium Kesehatan Kab. Situbondo dr. Reny Wahyuningrum an. ANGGA KUSUMA hasil pemeriksaan Methamphamine : Positif dan Amphetamine : Positif.
|
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |