Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H AHMAD ROYHAN alias ROY bin JAMHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1707/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ROYHAN alias ROY bin JAMHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 46 /M.5.40/Eku.2/06/2024 A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : AHMAD ROYHAN Als ROY Bin JAMHARI. Tempat lahir : Situbondo. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun / 18 Maret 2003. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Semeru RT. 3 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa. Pendidikan : STM (Lulus). B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA : - Penangkapan : Sejak tanggal 22 Februari 2024; - Penahanan Penyidik : RUTAN, sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024; - Perpanjangan Penuntut Umum : RUTAN, sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 21 April 2024 - Perpanjangan Ketua Pengadilan : RUTAN, sejak tanggal 22 April 2024 s/d 21 Mei 2024 Negeri Situbondo ke-1 - Perpanjangan ketua Pengadilan : RUTAN, sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d 20 Juni 2024 Negeri Situbondo ke-2 C. DAKWAAN : Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD ROYHAN Als ROY Bin JAMHARI, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Semeru RT. 3 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2024 Terdakwa AHMAD ROYHAN Als ROY Bin JAMHARI dikenalkan oleh teman Terdakwa di Rutan Situbondo, dan Terdakwa diberikan nomor handphone seseorang yang bernama BUHAERI, kemudian Teman Terdakwa berkata “kalau mau kerja Pil hubungi nomor tersebut” ; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa menghubungi BUHAERI (DPO/2/V/2024/SATRESNARKOBA) dan berkata “saya mau kerja (jual Pil) sistem setor sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per kaleng”, lalu Terdakwa diperintahkan untuk mengambil di Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa langsung berangkat ke Besuki Kabupaten Situbondo dan bertemu dengan BUHAERI di Pinggir Jalan Selatan Masjid Besuki Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya BUHAERI menyerahkan 3 (tiga) kaleng yang berisikan Pil TREX kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima Pil TREX tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah ; K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 - Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI Bin JA’UB (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “mau ketemu dimana mas?”, dan Terdakwa menjawab “terserah!”, lalu Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI berkata “saya ada di Selatan Alfamart di Utara Jalan ke Samsat”, dan Terdakwa menjawab “ya tunggu disana!” ; - Bahwa sekira jam 19.00 Wib Terdakwa datang dan langsung menyerahkan Pil TREX yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, dan setelah menyerahkan Pil TREX tersebut Terdakwa pulang ; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 00.30 Wib ketika Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Semeru RT. 3 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Terdakwa mendengar suara orang meminta tolong untuk membuka pintu rumah, dan Terdakwa melihat ternyata Petugas Kepolisian, lalu Terdakwa mencoba bersembunyi atau melarikan diri, kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 800 (delapan ratus) butir Pil TREX, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 100 (seratus) butir Pil TREX yang ditemukan didalam kresek warna hitam yang ada di jok sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi putih nopol : P 4121 KR yang ditemukan di garasi yang berada di belakang rumah, 1 (satu) buah kresek warna hitam ada di dalam jok sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar depan rumah Terdakwa, selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari BUHAERI, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 01482/NOF/2024 hari Kamis tanggal dua pulu sembilan Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butit tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,486 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------- -------------------------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD ROYHAN Als ROY Bin JAMHARI, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Semeru RT. 3 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------ -------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2024 Terdakwa AHMAD ROYHAN Als ROY Bin JAMHARI dikenalkan oleh teman Terdakwa di Rutan Situbondo, dan Terdakwa diberikan nomor handphone seseorang yang bernama BUHAERI, kemudian Teman Terdakwa berkata “kalau mau kerja Pil hubungi nomor tersebut” ; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa menghubungi BUHAERI (DPO/2/V/2024/SATRESNARKOBA) dan berkata “saya mau kerja (jual Pil) sistem setor sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per kaleng”, lalu Terdakwa diperintahkan untuk mengambil di Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa langsung berangkat ke Besuki Kabupaten Situbondo dan bertemu dengan BUHAERI di Pinggir Jalan Selatan Masjid Besuki Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya BUHAERI menyerahkan 3 (tiga) kaleng yang berisikan Pil TREX kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima Pil TREX tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI Bin JA’UB (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “mau ketemu dimana mas?”, dan Terdakwa menjawab “terserah!”, lalu Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI berkata “saya ada di Selatan Alfamart di Utara Jalan ke Samsat”, dan Terdakwa menjawab “ya tunggu disana!” ; - Bahwa sekira jam 19.00 Wib Terdakwa datang dan langsung menyerahkan Pil TREX yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, dan setelah menyerahkan Pil TREX tersebut Terdakwa pulang ; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 00.30 Wib ketika Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Semeru RT. 3 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Terdakwa mendengar suara orang meminta tolong untuk membuka pintu rumah, dan Terdakwa melihat ternyata Petugas Kepolisian, lalu Terdakwa mencoba bersembunyi atau melarikan diri, kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi RIKI KHOIRUL UMAM Als RIKI, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 800 (delapan ratus) butir Pil TREX, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 100 (seratus) butir Pil TREX yang ditemukan didalam kresek warna hitam yang ada di jok sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi putih nopol : P 4121 KR yang ditemukan di garasi yang berada di belakang rumah, 1 (satu) buah kresek warna hitam ada di dalam jok sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar depan rumah Terdakwa, selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari BUHAERI, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 01482/NOF/2024 hari Kamis tanggal dua pulu sembilan Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butit tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,486 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------- -------------- Situbondo, 11 Juni 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM YUNI EKAWATI, S.H., M.H. JAKSA MUDA NIP. 19860624 200912 2 006

Pihak Dipublikasikan Ya