Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa Dirman Bin (Alm) Minawi pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2020 bertempat di pekarangan milik Rustini alamat Kampung Tengah RT. 01 RW. 03 Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi SUWERJI”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 21.45 WIB terdakwa berbincang dengan saksi Wartik (istri terdakwa) di rumahnya dimana pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi Wartik yang pada pokoknya kenapa saksi Wartik mempunyai nomor Hand Phone milik saksi Suwerji dan ada hubungan apa saksi Wartik dengan saksi Suwerji, lalu saksi Wartik menjawab bahwa antara saksi Wartik dan saksi Suwerji tidak mempunyai hubungan apa-apa. Kemudian terdakwa meminta kepada saksi Wartik apabila saksi Wartik tidak mempunyai hubungan apa-apa saksi Suwerji agar datang kerumah terdakwa lalu saksi Wartik berangkat ke rumah saksi Suwerji yang jaraknya hanya ± 100 (seratus) meter dari rumah terdakwa.
- Sesampainya di rumah saksi Suwerji, saksi Wartik bertemu dengan saksi Mama alias Bu Ripa’i dan menyampaikan maksud kedatangannya tersebut yaitu agar saksi Suwerji bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa dan menjelaskan bahwa antara saksi Wartik dan saksi Suwerji tidak ada hubungan apa-apa, selanjutnya saksi Suwerji, saksi Mama alias Bu Rapi’i dan saksi Wartik berangkat menuju rumah terdakwa. Namun belum sampai tiba di rumah terdakwa tepatnya pekarangan milik Rustini alamat Kampung Tengah RT. 01 RW. 03 Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo saksi Suwerji, saksi Mama alias Bu Rapi’i dan saksi Wartik bertemu dengan terdakwa yang sudah membawa kabel spedo meter sepeda motor. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Suwerji, “Kamu ada hubungan apa dengan lekna (istri terdakwa)?”, lalu saksi Suwerji menjawab, “Ada hubungan apa?”, lalu oleh karena terdakwa merasa emosi dan cemburu secara tiba-tiba terdakwa memukul saksi Suwerji dengan menggunakan kabel spedometer sepeda motor yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian dahi lurus ke belakang kepala saksi Suwerji.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Suwerji mengalami luka robek pada dahi kiri dengan ukuran luka panjang satu centimeter lebar nol koma dua centimeter dalam nol koma dua centimeter, bengkak dan memar pada area luka dengan ukuran panjang tujuh belas centimeter lebar empat centimeter, luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran luka panjang empat centimeter lebar nol koma lima centimeter dalam nol koma tiga centimeter bengkak pada area luka dengan diameter satu koma lima centimeter sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh UPT Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo Nomor : 32/Forensik/RSUD2020 tanggal 22 Mei 2020 yang ditandatangani oleh dr. Harisma Widhanar,SP.B.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |