Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Sit | Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Situbondo | 1.Kholisa 2.Wahyudiyanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 260.154.724,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik. 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik. 4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 016/PK-KUR/MIKRO SITUBONDO/IX/2021 tanggal 28 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani PENGGUGAT bersama-sama dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No 33/2021 tanggal 28 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Lukman Hakim Gusti Sarjana Hukum, PPAT Di kabupaten Situbondo dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. 5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur. 6. Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 110.154.724,00 (seratus sepuluh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) secara langsung dan seketika. 7. Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah). 8. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan 33/2021 tanggal 28 September 2021 berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No 179 an Wahyudiyanto TERGUGAT II). Apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 9. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan SHM No 179 an Wahyudiyanto./TERGUGAT II, Luas 4.460 m2, Surat Ukur Nomor 63/1987 yang terletak di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai/menempati objek agunan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |