Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2016/PN Sit. 1.Sumiyanto Alias PAK JAN
2.Hendri Prayitno
1.Sukarya
2.Hanawati
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 06 Des. 2016
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Sumiyanto Alias PAK JAN
2Hendri Prayitno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maryanto, S.H.Sumiyanto Alias PAK JAN
2Maryanto, S.H.Hendri Prayitno
3ABDUL HALIM, S.H.Sumiyanto Alias PAK JAN
4ABDUL HALIM, S.H.Hendri Prayitno
Tergugat
NoNama
1Sukarya
2Hanawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PenggugatUntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas sertiikat hak mili atas nama PK JAN dengan nmr SHM nomor 398 yang terlek di desa Jatiri, Kecamatan Arjasa, abupaten Situbondo.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan kepentingan Para Penggugat dengan menguasi sertifikat tanah milik Penggugat I dan menguasai obyek sengketa.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa tanah dengan sertifikat nomor SHM nomor 398 dengan luas tanah 5.970 m2. Terletak di desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo Jawa timur adalah milik Pengguat I

Dan tanah pertanian/ tegalan dengan Sertifikat SHM Nomor 395 dengan luas tanah 4.040 m2, terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

adalah milik Penggugat II

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesarRp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh Juta rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini di putuskan.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat tanah SHM Nomor 398 atas nama PAK JAN kepada Penggugat I baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara (POLRI).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini secara tunai yang akan di hitung kemudian.
  4. Menyatakan sebagai hukum putusan perkara ini hendaknya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verset, banding ataupun kasasi (uit verbar bij voorad)
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak