Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para PenggugatUntuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas sertiikat hak mili atas nama PK JAN dengan nmr SHM nomor 398 yang terlek di desa Jatiri, Kecamatan Arjasa, abupaten Situbondo.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan kepentingan Para Penggugat dengan menguasi sertifikat tanah milik Penggugat I dan menguasai obyek sengketa.
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah dengan sertifikat nomor SHM nomor 398 dengan luas tanah 5.970 m2. Terletak di desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo Jawa timur adalah milik Pengguat I
Dan tanah pertanian/ tegalan dengan Sertifikat SHM Nomor 395 dengan luas tanah 4.040 m2, terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
adalah milik Penggugat II
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesarRp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh Juta rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini di putuskan.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat tanah SHM Nomor 398 atas nama PAK JAN kepada Penggugat I baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara (POLRI).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini secara tunai yang akan di hitung kemudian.
- Menyatakan sebagai hukum putusan perkara ini hendaknya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verset, banding ataupun kasasi (uit verbar bij voorad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |