Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2019/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Ahmad Fauzi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-710/0.5.39/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Fauzi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAUZI, pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2019 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Terdakwa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu Bahan Peledak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekira Tahun 2017 Terdakwa menghubungi Saksi ANG LINDAWATI ADIKOESOEMO untuk memesan bahan kimia berupa Potassium Chlorate sebanyak 20 (dua puluh) sak atau per sak @ 25 (dua puluh lima) Kg seharga Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah). Selanjutnya sejak saat itu Terdakwa selalu memesan Potassium Chlorate kepada saksi Ang Lindawati Adikoesoemo, kemudian Terdakwa juga membeli Detonator dari seseorang bernama sdr H. WAHIS HASYIM (Belum Tertangkap) Selanjutnya maksud dan tujuan Terdakwa terhadap barang-barang tersebut untuk dijual kembali sebagai bahan peledak pembuat Bom Ikan, sehingga dari beberapa kali Terdakwa melakukan jual beli bahan kimia Potassium Chlorate dan Detonator tersebut, masyarakat melaporkan perbuatan Terdakwa  kepada pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat tersebut, saksi SINGGIH FEBIANTO, S.Ik bersama dengan saksi Chandra Citra Kesuma,S.Ik sebagai anggota Polri bersama Tim dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan pengecekan tentang adanya tindak pidana pembuatan, penyimpanan dan penjualan bahan peledak berupa Bom Ikan serta adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom Ikan di daerah perairan Situbondo Jawa Timur.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi masyarakat tersebut pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2019 sekira jam 12.00 Wib, saksi Singgih Febiyanto, S. Ik bersama Tim melakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekira jam 16.30 Wib Saksi Singgih Febiyanto, S. Ik bersama Tim mencurigai sebuah Mobil Toyota Fortuner No. Pol N 1892 RQ melintas di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi yang dikendarai oleh Terdakwa AHMAD FAUZI lalu Mobil tersebut dihentikan dan pada saat dilakukan pengecekan didalam Mobil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus berisikan 100 (seratus) buah Detonator yang disimpan didalam Dashboard dan 5 (lima) sak berisikan Potasium Chlorate @ 25 Kg di bagasi belakang serta ditemukan juga ditempat kediaman Terdakwa di Situbondo barang bukri berupa 1 (satu) dus Detonator berisi 100 (seratus) Detonator.
  • Bahwa terhadap Potassium Chlorate Terdakwa beli dari Saksi ANG LINDAWATI ADIKOESOEMO seharga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jumlah 20 sak dengan jumlah sekitar 500 KG dan juga terdakwa membeli Detonator dari H. WAHID HASYIM (belum tertangkap) seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perdus dengan jumlah sekitar 100 buah yang kemudian bahan-bahan peledak tersebut pada saat kejadian rencananya akan dibawa ke Pelabuhan Pandean Kabupaten Situbondo untuk dikirim kepada Sdr. ISMAIL (Belum Tertangkap).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menyatakan :
  • Barang Bukti berupa Detonator tersebut Positif adalah Detonator rakitan dengan isian kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), Karbon (C), Lead azide (Pb(N3)2) dan Trinito toluena(TNT);
  • Serta Positif Potassium Chlorate )KCIO3) sehingga campuran Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Karbon (C) termasuk jenis Low Explosive sedangkan Lead Azide (Pb (N3)2) dan Trinito toluaena (TNT) termasuk bahan peledak jenis High Eplosive, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistil No. Lab 1995/BHF/2019 yang dibuat pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 yang ditandatangani oleh LUKMAN S.Si, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp 75020658 dkk yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI memiliki atau menguasai bahan peledak tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa Ahmad Fauzi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya