Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALWIYANTO als YANTO bin MIARSA pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Kampung Galingan Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 23.00 WIB, Saksi ABDUL RASID dan Saksi FERY WIJAYANTO bersama anggota Perhutani lainnya berkumpul di rumah Dinas RPH Kayumas dengan maksud akan melakukan patroli bersama karena kawasan hutan RPH Bayeman dan RPH Kayumas berdekatan juga sering terjadi pencurian kayu jati maupun kayu sonokeling. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB Saksi ABDUL RASID mendapat informasi jika ada pengangkutan kayu sonokeling dari Desa Kayumas menuju Desa Bayeman, atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan patroli bersama; - Bahwa selang beberapa waktu pada saat dilakukan patroli bersama Saksi ABDUL RASID dan Saksi FERY WIJAYANTO dan anggota Perhutani lainnya melihat ada kendaraan roda tiga dari atas atau dari arah Desa Kayumas turun atau menuju Desa Bayeman, tepatnya di Kampung Galingan Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, selanjutnya kendaraan roda tiga tersebut diberhentikan dan diketahui bahwa pengendara kendaraan roda tiga tersebut adalah Terdakwa ALWIYANTO alias YANTO Bin MIARSA yang mengangkut 6 (enam) batang kayu sonokeling berbentuk gelondongan berbagai ukuran yang ditutupi terpal, lalu petugas menanyakan surat-surat atas 6 (enam) batang kayu sonokeling tersebut namun Terdakwa ALWIYANTO alias YANTO Bin MIARSA tidak dapat menunjukkan surat yang menyertai pengangkutan kayu tersebut sehingga Terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; - Bahwa setelah Saksi ABDUL RASID) dan Saksi FERY WIJAYANTO beserta anggota Perhutani lainnya melakukan pencarian tunggak sisa pencurian di kawasan hutan RPH Kayumas pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib, ditemukan 2 (dua) tunggak kayu sonokeling sisa pencurian di kawasan hutan RPH Kayumas petak : 23Y-1, Blok : Deande, kelas hutan : TBP (Tanaman Tak Baik Untuk Produksi), dengan koordinat : 7°51'15"S 114°09'26"E, selanjutnya petugas memotong 2 (dua) tunggak tersebut untuk dijadikan barang bukti dan dilakukan pencocokan atau identifikasi dengan 6 (enam) batang kayu sonokeling yang diangkut oleh Terdakwa diperoleh kesimpulan bahwa 2 (dua) batang kayu sonokeling dari 6 (enam) batang yang diangkut oleh Terdakwa ALWIYANTO alias YANTO Bin MIARSA berasal dari kawasan hutan RPH Kayumas petak : 23Y-1, Blok : Deande, kelas hutan : TBP (Tanaman Tak Baik Untuk Produksi), dengan koordinat : 7°51'15"S 114°09'26"E. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37 Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang |