Dakwaan |
DAKWAAN
------------ Bahwa mereka Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto dan Terdakwa II. Misan Bin Maskur bersama-sama dengan saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi Tinanjar Alias Manladi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2017 bertempat di kandang sapi milik saksi Rutina yang beralamat di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ternak berupa sapi, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu†perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------ Bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 januari 2017 pukul 14.00 WIB saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo (dalam berkas penuntutan terpisah) tidak punya uang sehingga muncul niat untuk melakukan pencurian sapi. Setelah itu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo menghubungi Terdakwa II. Misan Bin Maskur dan memberitahu bahwa ingin melakukan pencurian sapi dan Terdakwa II. Misan Bin Maskur menyetujui. Setelah itu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo mengajak Terdakwa II. Misan Bin Maskur untuk mencari persewaan mobil dan mendapat mobil milik saksi Miska’i Alias Ka’i. Lalu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo menjelelaskan kepada saksi Miska’i Alias Ka’i bahwa ingin menyewa mobilnya selama seminggu namun baru di pakai hari Sabtu malam. Kemudian saksi Miska’i Alias Ka’i menyetujui dan sepakat dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk satu hari.
- Keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 20 januari 2017 pukul 21.00 WIB saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo menghubungi saksi Tinanjar Alias Manladi ( dalam berkas penuntutan terpisah) dan diajak untuk melakukan pencurian. Karena sama sama tidak punya uang maka saksi Tinanjar Alias Manladi menyetujuinya. Kemudian saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo meminta saksi Tinanjar Alias Manladi untuk membawa celurit serta di suruh untuk menghubungi Terdakwa II. Misan Bin Maskur. Kemudian saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo menghubungi juga Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto untuk diajak menjadi sopir dan menyetujuinya.
- Sekitar pukul 21.30 WIB saksi Tinanjar Alias Manladi datang kerumah saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo dengan membawa celurit dan tak berapa lama datang juga Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto. Setelah itu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo bertanya kepada saksi Tinanjar Alias Manladi “kamu sudah memberitahu Misan?†lalu saksi Tinanjar Alias Manladi menjawab “ya, sudah†lalu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo bertanya lagi “mana orangnya?†dan saksi Tinanjar Alias Manladi menjawab â€ÂÂmasih belum datangâ€ÂÂ. Lalu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo berkata “ayo kita langsung kerumah Miska’i, biar Misan langsung kerumah Miska’i saja†lalu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo, saksi Tinanjar Alias Manladi dan Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto bersama sama kerumah saksi Miskai Alias Ka’i, setelah sampai di rumah saksi Miska’i Alias Ka’i tidak berapa lama datang Terdakwa II. Misan Bin Maskur yang juga ikut masuk kedalam rumah saksi Miska’i Alias Ka’i. Lalu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo meminta uang pembayaran mobil kepada saksi Tinanjar Alias Manladi dan Terdakwa II. Misan Bin Maskur masing masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa mobil merk Toyota Avansa 1,3 E, No.Pol: N-1140-KF tahun 2006 warna hitam metalik yang kemudian di serahkan kepada saksi Miska’i Alias Ka’i.
- Sekitar pukul 23.30 WIB saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo langsung mengajak saksi Tinanjar Alias Manladi, Terdakwa II. Misan Bin Maskur dan Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto berangkat menuju ke Situbondo dimana yang bertugas mengendarai mobil adalah Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto dan yang duduk di depan adalah Terdakwa II. Misan Bin Maskur sedang saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo dan saksi Tinanjar Alias Manladi duduk di bangku belakang. Setelah memasuki kabupaten Situbondo, saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo menyuruh Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto untuk mengendarai mobil dengan pelan-pelan. Lalu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo melihat ke arah luar untuk mencari kandang sapi. Sesampai di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB, saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo melihat ada sebuah kandang sapi di pingir sawah milik saksi Rutina, sehingga saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo menyuruh Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto untuk berhenti di pinggir jalan. Lalu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo menyuruh Terdakwa II. Misan Bin Maskur untuk membuka jok atau bangku paling belakang karena akan di pergunakan untuk tempat sapi. Selanjutnya saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo dan saksi TINANJAR Alias MANLADI turun dari mobil sambil keduanya membawa celurit. Lalu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo berkata kepada Terdakwa II. Misan Bin Maskur dan Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto agar mengawasi sekitar dan jika sudah dapat sapi maka mobil segera di putar balik kearah barat (Probolinggo). Setelah itu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo bersama saksi Tinanjar Alias Manladi berjalan kaki kearah selatan dan mendekati kandang sapi milik saksi Rutina tersebut. Setelah memastikan keadaan aman maka saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo segera membuka pintu kandang dengan cara melepas kawat pengikat pintu kandang. Setelah pintu terbuka saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo masuk kedalam kandang sedang saksi Tinanjar Alias Manladi berjaga di pintu pagar kandang. Lalu saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo masuk ke dalam kandang dan terdapat 3 (tiga) ekor sapi dimana kemudian memotong salah satu tali tampar pengikat sapi dan menuntun keluar kandang 1 (satu) sapi ekor sapi jenis Limusin dengan jenis kelamin betina umur 2 (dua) tahun warna coklat, namun ketika sapi sudah dituntun keluar dari kandang, saksi Tinanjar Alias Manladi diberitahu oleh Terdakwa II. Misan Bin Maskur melalui handphone bahwa ada mobil polisi yang berhenti di samping mobil yang di sopiri oleh Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto dan sedang menanyai identitas Terdakwa I. Dony Eko Wahyu Septian Bin Narto Tri Wijayanto dan Terdakwa II. Misan Bin Maskur, sehingga saksi Tinanjar Alias Manladi langsung memberitahukan hal tersebut kepada  saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo, yang akhirnya membuat saksi Usman Alias Samsul Bin Mulyo dan saksi Tinanjar Alias Manladi panik dan  lari meninggalkan sapi yang telah diambilnya tersebut.
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, saksi Rutina mengalami kerugian senilai Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) sebgaimana harga sapi tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana. |