INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2022/PN Sit | FAISOL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Nov. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2022/PN Sit | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Nov. 2022 | ||||
Nomor Surat | 001 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian identitas Pemohon yang semula tertulis dan terbaca FAISOL menjadi MOH.FAISOL serta tanggal lahir semula 12 Agustus 2002 menjadi tanggal 26 November 2000 ; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti identitas Pemohon pada dokumen dokumen yang telah dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten situbondo; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |