Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. MOCHAMMAD AMZAH Alias SESE Bin SADRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B.-05/0.5.39/Euh.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD AMZAH Alias SESE Bin SADRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :

------------ Bahwa ia Terdakwa Mochammad Amzah alias Sese bin Sadran pada hari Rabu tanggal 21 September 2016  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2016 bertempat di halaman Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Kapongan yang beralamat di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------------ Bermula dari adanya informasi dari warga bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu di wilayah Kapongan, maka saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Davit Candra Hermawan mendapatkan tugas untuk menindaklanjuti laporan dari warga untuk melakukan penyelidikan, dengan bantuan seorang informan yang bernama Erik, saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Davit Candra Hermawan akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan akhirnya menyusun strategi untuk melakukan transaksi pembelian sabu dengan bantuan informan yang bernama Erik tersebut.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2016 sekira jam 22.45 WIB setelah Terdakwa latihan futsal di Lapangan Futsal SSC di Desa Kotakan Kec Situbondo Kab. Situbondo, Erik memesan sabu kepada Terdakwa melalui Blackberry Messenger (BBM) dan Terdakwa menyanggupi pesanan Erik tersebut, setelah itu Terdakwa menemui dan bertanya kepada saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman, “ada barang apa tidak?”, yang dijawab oleh saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman “sebentar saya tanya ke Sugik dulu”, lalu Terdakwa pulang, sesampainya di rumah, saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman mengirim pesan via BBM kepada Terdakwa, “ada barangnya”. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2016  sekira jam 00.30 WIB Terdakwa menerima pesan via BBM dari saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman yang  mengatakan bahwa sabunya sudah dilempar di kamar Terdakwa dan sepakat bahwa harga sabu tersebut adalah Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh Terdakwa kepada saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman setelah Terdakwa menerima uang pembayaran dari Erik, setelah itu Terdakwa mengambil sabu tersebut dan menyimpan di luar rumah Terdakwa di bawah tumpukan kayu. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2016  sekira jam 21.00 WIB,  Terdakwa kembali menerima pesan via BBM dari Erik untuk mengantarkan sabu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kapongan, dan Terdakwa langsung berangkat dengan membawa sabu tersebut dengan cara menggenggam 1 (satu) bungkus plastic sabu dengan berat kotor 0,46 gr (nol koma empat enam gram) dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam dalam bungkus permen Mint warna merah tersebut dengan tangan kiri dan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam merah No. Pol: P-2451-EU menuju SPBU Kapongan, sesampainya di SPBU Kapongan Terdakwa bertemu dengan Erik, setelah Terdakwa menujukkan sabu tersebut kepada Erik dengan tangan kirinya, kemudian Erik mengatakan kepada Terdakwa akan mengambil uang dulu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan ketika Erik pergi mengambil uang di ATM, saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Davit Candra Hermawan bergegas menangkap dan mengamankan Terdakwa, dimana pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik sabu dengan berat kotor 0,46 gr (nol koma empat enam gram) dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam dalam bungkus permen Mint warna merah yang ditaruh di kantong celana Terdakwa yang sebelah kiri serta sebuah hand phone (HP) merk Oppo type Neo 5 warna putih yang dipergunakan Terdakwa untuk komunikasi dalam melakukan transaksi sabu dengan saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman dan Erik.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9572/NNF/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
  • Barang bukti dengan nomor bukti 12681/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,104 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Barang bukti dengan nomor bukti 12682/2016/NNF berupa 1 (satu) pot berisikan urine ± 8 ml didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9572/NNF/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
  • Bahwa Terdakwa Mochammad Amzah alias Sese bin Sadran dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  jenis sabu dalam 1 (satu) bungkus plastik sabu dengan berat kotor 0,46 gr (nol koma empat enam gram) dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam dalam bungkus permen Mint warna merah tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan. ----------------

------------ Perbuatan Terdakwa Mochammad Amzah alias Sese bin Sadran sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

Subsidair :

------------ Bahwa ia Terdakwa Mochammad Amzah alias Sese bin Sadran pada hari Rabu tanggal 21 September 2016  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2016 bertempat di halaman Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Kapongan yang beralamat di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

------------ Bermula dari adanya informasi dari warga bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu di wilayah Kapongan, maka saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Davit Candra Hermawan mendapatkan tugas untuk menindaklanjuti laporan dari warga untuk melakukan penyelidikan, dengan bantuan seorang informan yang bernama Erik, saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Davit Candra Hermawan akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan akhirnya menyusun strategi untuk melakukan transaksi pembelian sabu dengan bantuan informan yang bernama Erik tersebut.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2016 sekira jam 22.45 WIB setelah Terdakwa latihan futsal di Lapangan Futsal SSC di Desa Kotakan Kec Situbondo Kab. Situbondo, Erik memesan sabu kepada Terdakwa melalui Blackberry Messenger (BBM), setelah itu Terdakwa menemui dan bertanya kepada saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman, “ada barang apa tidak?”, yang dijawab oleh saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman “sebentar saya tanya ke Sugik dulu”, lalu Terdakwa pulang, sesampainya di rumah, saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman mengirim pesan via BBM kepada Terdakwa, “ada barangnya”. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2016  sekira jam 00.30 WIB Terdakwa menerima pesan via BBM dari saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman yang  mengatakan bahwa sabunya sudah dilempar di kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil sabu tersebut dan menyimpan di luar rumah Terdakwa di bawah tumpukan kayu. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2016  sekira jam 21.00 WIB,  Terdakwa kembali menerima pesan via BBM dari Erik untuk mengantarkan sabu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kapongan, dan Terdakwa langsung berangkat dengan membawa sabu tersebut dengan cara menggenggam 1 (satu) bungkus plastic sabu dengan berat kotor 0,46 gr (nol koma empat enam gram) dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam dalam bungkus permen Mint warna merah tersebut dengan tangan kiri dan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam merah No. Pol: P-2451-EU menuju SPBU Kapongan, sesampainya di SPBU Kapongan Terdakwa bertemu dengan Erik, setelah Terdakwa menujukkan sabu tersebut kepada Erik dengan tangan kirinya, kemudian Erik mengatakan kepada Terdakwa akan mengambil uang dulu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan ketika Erik pergi mengambil uang di ATM, saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Davit Candra Hermawan bergegas menangkap dan mengamankan Terdakwa, dimana pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik sabu dengan berat kotor 0,46 gr (nol koma empat enam gram) dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam dalam bungkus permen Mint warna merah yang ditaruh di kantong celana Terdakwa yang sebelah kiri serta sebuah hand phone (HP) merk Oppo type Neo 5 warna putih yang dipergunakan Terdakwa untuk komunikasi dalam melakukan transaksi sabu dengan saksi Budi Purnomo alias Ponpon bin Poniman dan Erik.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9572/NNF/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
  • Barang bukti dengan nomor bukti 12681/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,104 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Barang bukti dengan nomor bukti 12682/2016/NNF berupa 1 (satu) pot berisikan urine ± 8 ml didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9572/NNF/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
  • Bahwa Terdakwa Mochammad Amzah alias Sese bin Sadran dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis sabu dalam 1 (satu) bungkus plastik sabu dengan berat kotor 0,46 gr (nol koma empat enam gram) dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam dalam bungkus permen Mint warna merah tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.

-------- Perbuatan Terdakwa Mochammad Amzah alias Sese bin Sadran sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya