Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2023/PN Sit | MISYADI | 1.SITI NURFADILA 2.MIMIN SUGIH HARTINI 3.MISRI 4.HATIJA 5.JENIAH |
Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2023/PN Sit | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
Serta OBYEK SENGKETA III sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II yang dikuasai oleh MISRI (in Casu Tergugat III) dan JENIAH (in Casu Tergugat V) dengan Luas sekira 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
adalah milik PENGGUGAT 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad); 4. Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat No. 2416/Desa Selomukti, kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan Luas 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi), atas nama SITI NURFADILAH (in Casu Tergugat I) adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat No. 2417/Desa Selomukti, kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan Luas 222 M2 (dua ratus dua puluh dua meter persegi), atas nama MIMIN SUGIH HARTINI (in Casu Tergugat II) adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat No. 2031/Desa Selomukti, kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan Luas 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi), atas nama MISRI (in Casu Tergugat III) adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA I berupa sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II dengan Luas sekira 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi), dan OBJEK SENGKETA II berupa sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II dengan Luas sekira 222 M2 (dua ratus dua puluh dua meter persegi), serta OBJEK SENGKETA III berupa sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II dengan Luas sekira 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya; 8. Menghukum Para Tergugat membayar uang ganti kerugian pada Penggugat sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan; 9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; 11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo; 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |