Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2023/PN Sit MISYADI 1.SITI NURFADILA
2.MIMIN SUGIH HARTINI
3.MISRI
4.HATIJA
5.JENIAH
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MISYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, S.H.MISYADI
2MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.MISYADI
Tergugat
NoNama
1SITI NURFADILA
2MIMIN SUGIH HARTINI
3MISRI
4HATIJA
5JENIAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.SITI NURFADILA
2LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.MIMIN SUGIH HARTINI
3LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.MISRI
4LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.HATIJA
5LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.JENIAH
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA SELOMUKTI, KECAMTAN MLANDINGAN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.PEMERINTAH DESA SELOMUKTI, KECAMTAN MLANDINGAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa OBYEK SENGKETA I berupa sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II yang dikuasai oleh SITI NURFADILAH (in Casu Tergugat I) dan HATIJA (in Casu Tergugat IV) sekira Luas 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : Gang 
  • Selatan : Tanah Sucip Adimulyo
  • Barat : Tanah pekarangan Penggugat yang dikuasai MIMIN SUGIH HARTINI (in Casu Tergugat III) 
  • Timur : Tanah Jumiyanti 
  • Dan OBYEK SENGKETA II sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II yang dikuasai oleh MIMIN SUGIH HARTINI (in Casu Tergugat II)  dengan Luas sekira 222 M2 (dua ratus dua puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : Gang
  • selatan : Tanah Sucip Adimulyo
  • Barat : Jalan Desa
  • Timur : Tanah pekarangan Penggugat yang dikuasai SITI NURFADILAH (in Casu Tergugat I) dan HATIJA (in Casu Tergugat IV)

Serta OBYEK SENGKETA III sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II yang dikuasai oleh MISRI (in Casu Tergugat III) dan JENIAH (in Casu Tergugat V) dengan Luas sekira 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara : Tanah Sucip Adimulyo
  • selatan : Polindes Selomukti
  • Barat : Jalan Desa
  • Timur : Tanah pekarangan pak Li

 adalah milik PENGGUGAT

3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);

4. Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat No. 2416/Desa Selomukti, kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan Luas 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi), atas nama SITI NURFADILAH (in Casu Tergugat I) adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat No. 2417/Desa Selomukti, kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan Luas 222 M2 (dua ratus dua puluh dua meter persegi), atas nama MIMIN SUGIH HARTINI (in Casu Tergugat II) adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat No. 2031/Desa Selomukti, kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan Luas 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi), atas nama MISRI (in Casu Tergugat III) adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA I berupa sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II dengan Luas sekira 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi), dan OBJEK SENGKETA II berupa sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II dengan Luas sekira 222 M2 (dua ratus dua puluh dua meter persegi), serta OBJEK SENGKETA III berupa sebagian dari tanah pekarangan dalam Petok No. 1674, Persil 103, Klas D.II dengan Luas sekira 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;

8. Menghukum Para Tergugat membayar uang ganti kerugian pada Penggugat sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan;

9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;

11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;

12. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak