Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. JEFRI DWI CHANDRA PUTRA BHAKTI alias JEFRI bin MARSAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1233/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI DWI CHANDRA PUTRA BHAKTI alias JEFRI bin MARSAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------- Bahwa Terdakwa JEFRI DWI CHANDRA PUTRA BHAKTI bersama-sama dengan Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM dan Saksi AGUNG SUPRIANTO pada Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Karang Polo RT. 001 RW. 001 Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa bersama Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sama-sama sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bojonegoro, kemudian didalam Lapas tersebut handphone dapat masuk, selanjutnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM menggunakan handphone tersebut membuat akun facebook atas nama “MOH AJID”, setelah Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM mempunyai akun facebook, selanjutnya mencari barang-barang yang akan dijual di Marketplace facebook dengan mengetik dipencarian dengan judul “TRUK CANTER”, beberapa saat kemudian Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM menemukan akun facebook atas nama “Ayong Ayong” milik Saksi FIRMANSYAH (menantu Korban ALI HARYANTO) yang menjual 1 (satu) unit truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403-EB tahun 2011 warna : Kuning, Noka : MHMFE74P4BK049352 Nosin : 4D34TG43681, selanjutnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID dengan Saksi FIRMANSYAH melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM melakukan penawaran harga truk tersebut dengan harga Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) dari harga sebelumnya Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), setelah tawar menawar terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah), kemudian Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM meminta waktu kepada Saksi FIRMANSYAH untuk menunggu keesokan harinya, selanjutnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM membuat status di Grup Facebook Loker Situbondo dengan kalimat “dibutuhkan sopir truk dari Situbondo dibawa ke Jombang yang bisa hubungi saya”, atas informasi lowongan kerja tersebut selanjutnya Saksi AGUNG PRASETIYONO menghubungi Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID dan sanggup menjadi sopir truk tersebut; ? Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi AGUNG PRASETIYONO menghubungi Saksi FIRMANSYAH dan Korban ALI HARYANTO dengan maksud untuk melakukan pengecekan truck atas suruhan Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID, setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi AGUNG PRASETIYONO selanjutnya Korban ALI HARYANTO dan Saksi AGUNG PRASETIYONO beristirahat di rumah Korban ALI HARYANTO sambil menunggu transferan uang sejumlah Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) dari Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID ke rekening milik Saksi SUTRIYANA (istri Korban ALI HARYANTO) karena sebelumnya Saksi FIRMANSYAH dan Korban ALI HARYANTO mengirimkan nomor rekening dan poto buku tabungan milik Saksi SUTRIYANA kepada Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID sebagai sarana pembayaran jual beli truck tersebut, selanjutnya pukul 18.00 WIB Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID mengirim foto bukti transfer dari rekening atas nama YENI SUCILAWATI ke rekening BRI nomor : 653301023725531 atas nama SUTRIYANA sebesar Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) ke HP milik Saksi AGUNG PRASETIYONO kemudian oleh Saksi AGUNG PRASETIYONO dikirim ke HP Saksi FIRMANSYAH, selanjutnya Korban ALI HARYANTO bersama Saksi AGUNG PRASETIYONO mengecek saldo ke ATM namun kartu ATM milik Saksi SUTRIYANA (istri Korban ALI HARYANTO) terblokir (karena sebelumnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID mengajukan pemblokiran terhadap ATM tersebut melalui call centre BRI dengan alasan ATM tersebut hilang), namun karena sebelumnya telah ada Page 2 of 3 bukti transfer kemudian Korban ALI HARYANTO menyerahkan 1 (satu) unit truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403- EB tahun 2011 warna : Kuning, Noka : MHMFE74P4BK049352 Nosin : 4D34TG43681, 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403-EB atas nama ALI HARYANTO alamat Kampung Karang Polo Rt. 01 Rw. 01 Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan 1 (satu) buku BPKB nomor : O-08390974 kepada Saksi AGUNG PRASETIYONO untuk diantar ke Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID selaku pembeli; ? Bahwa setelah Korban ALI HARYANTO menyerahkan truk tersebut kepada Saksi AGUNG PRASETIYONO, selanjutnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM memberitahu Terdakwa jika truk tersebut telah dibawa oleh Saksi AGUNG PRASETIYONO menuju Jombang dan meminta tolong dicarikan sopir untuk menjemput truk tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi AGUNG SUPRIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput kendaraan truck di SPBU Baypas Mojokerto Kabupaten Mojokerto, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib Saksi AGUNG SUPRIANTO bersama seseorang bernama ARIP berangkat menuju SPBU baypas Mojokerto untuk menunggu kedatangan truck dan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB 1 (satu) unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol: P 9403 EB warna kuning tahun 2011 datang di SPBU Baypas Mojokerto yang dikemudikan oleh Saksi AGUNG PRASETIYONO, selanjutnya Saksi AGUNG SUPRIANTO mendatangi Saksi AGUNG PRASETIYONO dengan menggunakan nama YADI (karena sebelumnya Terdakwa menyuruh Saksi AGUNG SUPRIANTO untuk menggunakan nama YADI dan Saksi AGUNG SUPRIANTO juga mengerti jika truk tersebut diperoleh dari kejahatan sehingga Saksi AGUNG SUPRIANTO menggunakan nama samaran YADI), selanjutnya Saksi AGUNG PRASETIYONO (mengetahui nama YADI karena sebelumnya Saksi YANA MUSYAFF’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID memberitahu yang akan menjemput truk tersebut benama YADI di SPBU Baypas Mojokerto) bertanya kepada Saksi AGUNG SUPRIANTO “kamu YADI?” dijawab oleh Saksi AGUNG SUPRIANTO “iya”, kemudian Saksi AGUNG PRASETIYONO menyerahkan 1 (satu) unit truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403-EB tahun 2011 warna : Kuning, Noka : MHMFE74P4BK049352 Nosin : 4D34TG43681, 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403-EB atas nama ALI HARYANTO alamat Kampung Karang Polo Rt. 01 Rw. 01 Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan 1 (satu) buku BPKB nomor : O-08390974 kepada Saksi AGUNG SUPRIANTO kemudian Saksi AGUNG PRASETIYONO pulang, sedangkan Saksi AGUNG SUPRIANTO bersama ARIP membawa truk tersebut ke daerah Waru Sidoarjo sambil menunggu kabar dari Terdakwa; ? Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM menyuruh Saksi AGUNG SUPRIANTO berangkat ke Malang menjual truk tersebut beserta surat-suratnya kepada Saksi ANANG SUJIONO dengan harga Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sehingga Saksi AGUNG SUPRIANTO menyerahkan truk tersebut beserta surat-suratnya kepada Saksi ANANG SUJIONO; ? Bahwa atas transaksi jual beli truk antara Korban ALI HARYANTO dengan Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID yang terjadi pada Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 Korban ALI HARYANTO melakukan pengecekan rekening BRI an. SUTRIYANA ke Kantor BRI setempat dan diketahui bahwa tidak ada transaksi uang masuk sejumlah Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID, sehingga atas peristiwa tersebut Korban ALI HARYANTO melapor ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP - ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa JEFRI DWI CHANDRA PUTRA BHAKTI bersama-sama dengan Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM dan Saksi AGUNG SUPRIANTO pada Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Karang Polo RT. 001 RW. 001 Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- ? Berawal ketika Terdakwa bersama Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sama-sama sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bojonegoro, kemudian didalam Lapas tersebut handphone dapat masuk, selanjutnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM menggunakan handphone tersebut membuat akun facebook atas nama “MOH AJID”, setelah Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM mempunyai akun facebook, selanjutnya mencari barang-barang yang akan dijual di Marketplace facebook dengan mengetik dipencarian dengan judul “TRUK CANTER”, beberapa saat kemudian Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM menemukan akun facebook atas nama “Ayong Ayong” milik Saksi FIRMANSYAH (menantu Korban ALI HARYANTO) yang menjual 1 (satu) unit truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403-EB tahun 2011 warna : Kuning, Noka : MHMFE74P4BK049352 Nosin : 4D34TG43681, selanjutnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID dengan Saksi FIRMANSYAH melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM melakukan penawaran harga truk tersebut dengan harga Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) dari harga sebelumnya Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), setelah tawar menawar terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah), kemudian Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM meminta waktu kepada Saksi FIRMANSYAH untuk menunggu keesokan harinya, selanjutnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM membuat status di Grup Facebook Loker Situbondo dengan kalimat “dibutuhkan sopir truk dari Situbondo dibawa ke Jombang yang bisa hubungi saya”, atas informasi lowongan kerja tersebut selanjutnya Saksi AGUNG PRASETIYONO menghubungi Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID dan sanggup menjadi sopir truk tersebut; ? Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi AGUNG PRASETIYONO menghubungi Saksi FIRMANSYAH dan Korban ALI HARYANTO dengan maksud untuk melakukan pengecekan truck atas suruhan Saksi Page 3 of 3 YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID, setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi AGUNG PRASETIYONO selanjutnya Korban ALI HARYANTO dan Saksi AGUNG PRASETIYONO beristirahat di rumah Korban ALI HARYANTO sambil menunggu transferan uang sejumlah Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) dari Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID ke rekening milik Saksi SUTRIYANA (istri Korban ALI HARYANTO) karena sebelumnya Saksi FIRMANSYAH dan Korban ALI HARYANTO mengirimkan nomor rekening dan poto buku tabungan milik Saksi SUTRIYANA kepada Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID sebagai sarana pembayaran jual beli truck tersebut, selanjutnya pukul 18.00 WIB Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID mengirim foto bukti transfer dari rekening atas nama YENI SUCILAWATI ke rekening BRI nomor : 653301023725531 atas nama SUTRIYANA sebesar Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) ke HP milik Saksi AGUNG PRASETIYONO kemudian oleh Saksi AGUNG PRASETIYONO dikirim ke HP Saksi FIRMANSYAH, selanjutnya Korban ALI HARYANTO bersama Saksi AGUNG PRASETIYONO mengecek saldo ke ATM namun kartu ATM milik Saksi SUTRIYANA (istri Korban ALI HARYANTO) terblokir (karena sebelumnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID mengajukan pemblokiran terhadap ATM tersebut melalui call centre BRI dengan alasan ATM tersebut hilang), namun karena sebelumnya telah ada bukti transfer kemudian Korban ALI HARYANTO menyerahkan 1 (satu) unit truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403- EB tahun 2011 warna : Kuning, Noka : MHMFE74P4BK049352 Nosin : 4D34TG43681, 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403-EB atas nama ALI HARYANTO alamat Kampung Karang Polo Rt. 01 Rw. 01 Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan 1 (satu) buku BPKB nomor : O-08390974 kepada Saksi AGUNG PRASETIYONO untuk diantar ke Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID selaku pembeli; ? Bahwa setelah Korban ALI HARYANTO menyerahkan truk tersebut kepada Saksi AGUNG PRASETIYONO, selanjutnya Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM memberitahu Terdakwa jika truk tersebut telah dibawa oleh Saksi AGUNG PRASETIYONO menuju Jombang dan meminta tolong dicarikan sopir untuk menjemput truk tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi AGUNG SUPRIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput kendaraan truck di SPBU Baypas Mojokerto Kabupaten Mojokerto, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib Saksi AGUNG SUPRIANTO bersama seseorang bernama ARIP berangkat menuju SPBU baypas Mojokerto untuk menunggu kedatangan truck dan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB 1 (satu) unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol: P 9403 EB warna kuning tahun 2011 datang di SPBU Baypas Mojokerto yang dikemudikan oleh Saksi AGUNG PRASETIYONO, selanjutnya Saksi AGUNG SUPRIANTO mendatangi Saksi AGUNG PRASETIYONO dengan menggunakan nama YADI (karena sebelumnya Terdakwa menyuruh Saksi AGUNG SUPRIANTO untuk menggunakan nama YADI dan Saksi AGUNG SUPRIANTO juga mengerti jika truk tersebut diperoleh dari kejahatan sehingga Saksi AGUNG SUPRIANTO menggunakan nama samaran YADI), selanjutnya Saksi AGUNG PRASETIYONO (mengetahui nama YADI karena sebelumnya Saksi YANA MUSYAFF’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID memberitahu yang akan menjemput truk tersebut benama YADI di SPBU Baypas Mojokerto) bertanya kepada Saksi AGUNG SUPRIANTO “kamu YADI?” dijawab oleh Saksi AGUNG SUPRIANTO “iya”, kemudian Saksi AGUNG PRASETIYONO menyerahkan 1 (satu) unit truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403-EB tahun 2011 warna : Kuning, Noka : MHMFE74P4BK049352 Nosin : 4D34TG43681, 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubishi / FE74S Nopol : P-9403-EB atas nama ALI HARYANTO alamat Kampung Karang Polo Rt. 01 Rw. 01 Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan 1 (satu) buku BPKB nomor : O-08390974 kepada Saksi AGUNG SUPRIANTO kemudian Saksi AGUNG PRASETIYONO pulang, sedangkan Saksi AGUNG SUPRIANTO bersama ARIP membawa truk tersebut ke daerah Waru Sidoarjo sambil menunggu kabar dari Terdakwa; ? Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM menyuruh Saksi AGUNG SUPRIANTO berangkat ke Malang menjual truk tersebut beserta surat-suratnya kepada Saksi ANANG SUJIONO dengan harga Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sehingga Saksi AGUNG SUPRIANTO menyerahkan truk tersebut beserta surat-suratnya kepada Saksi ANANG SUJIONO; ? Bahwa atas transaksi jual beli truk antara Korban ALI HARYANTO dengan Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID yang terjadi pada Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 Korban ALI HARYANTO melakukan pengecekan rekening BRI an. SUTRIYANA ke Kantor BRI setempat dan diketahui bahwa tidak ada transaksi uang masuk sejumlah Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi YANA MUSYAFFI’IR MUSLIM yang mengaku bernama AJID, sehingga atas peristiwa tersebut Korban ALI HARYANTO melapor ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya