Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Besuki I 1.SAMADEN
2.KHOLILAH
3.PURNOMO
4.SITI FATIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Besuki I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMADEN
2KHOLILAH
3PURNOMO
4SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,II,III,& IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 51.041.512,- (lima puluh satu juta empat puluh satu ribu lima ratus dua belas rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 43.800.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 7.241.512,- (tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus dua belas rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak