Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan 1.Ahmad Faiz Zubairi
2.Elok wulandari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKARYAPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan
Tergugat
NoNama
1Ahmad Faiz Zubairi
2Elok wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.017.328,00
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukumperbuatanTergugat I dan II adalahWanprestasikepadaPenggugat;

 

  1. MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp45,017,328.00 (EmpatPuluh Lima JutaTujuhBelasRibuTigaRatusDuaPuluhDelapan Rupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp39,900,000.00 (TigaPuluh Sembilan Juta Sembilan RatusRibu Rupiah) ditambahbungasebesarRp5,117,328.00 (Lima JutaSeratusTujuhBelasRibuTigaRatusDuaPuluhDelapan Rupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugat I dan II dijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
  2. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.

AtauapabilaPengadilanberpendapat lam mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak