Petitum |
- MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
- Menyatakan demi hukumperbuatanTergugat I dan II adalahWanprestasikepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp45,017,328.00 (EmpatPuluh Lima JutaTujuhBelasRibuTigaRatusDuaPuluhDelapan Rupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp39,900,000.00 (TigaPuluh Sembilan Juta Sembilan RatusRibu Rupiah) ditambahbungasebesarRp5,117,328.00 (Lima JutaSeratusTujuhBelasRibuTigaRatusDuaPuluhDelapan Rupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugat I dan II dijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.
AtauapabilaPengadilanberpendapat lam mohonputusan yang seadil-adilnya. |