Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Sit LBH Mitra Santri Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LBH Mitra Santri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H.LBH Mitra Santri
Tergugat
NoNama
1Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum penamaan Gelanggang Olahraga terletak di Dusun Bataan Rt.02, Rw 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan nama Gelanggang Olahraga Bung Karna  adalah salah.
  3. Menghukum Tergugat untuk merumuskan penamaan Gelanggang Olahraga terletak di Dusun Bataan Rt.02, Rw 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo bersama-sama DPRD Kabupaten Situbondo yang selanjutnya dibuatkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo.
  4. Menghentikan proses pembangunan Gelanggang Olahraga terletak di Dusun Bataan Rt.02, Rw 01  Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo  sampai didapatkan nama yang tepat atas Gelanggang Olahraga dimaksud melalui Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo.  
  5. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun  ada upaya hukum dari  Para Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak