Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yohanes Hery Susanto, S.H. | EDY YUSUF | 2 | Imanuel Yudi Indra Putranda, S.H. | EDY YUSUF | 3 | Ibnoe Santoso, S.H. | EDY YUSUF | 4 | MVP Raka Radiktya WP, S.H. | EDY YUSUF | 5 | Martin Luther Pakpahan, S.E., S.h. | EDY YUSUF |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 46/Pdt.G/2012/PN.STB tanggal 2 April 2013, yang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 413/Pdt/2013/PT.Sby tanggal 17 Desember 2013 dan Putusan Mahkamah Agung No. 1434 K/Pdt/2014 RI tanggal 22 Desember 2014  – ditangguhkan pelaksanaannya sambil menunggu Putusan perkara  ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Bahwa, berdasarkan uraian peristiwa dan fakta hukum tersebut diatas dan oleh karena
Gugatan Penggugat didasarkan atas alat bukti yang autentik, Â Â putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dan Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum PENGGUGAT adalah sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas Obyek Sengketa;
- Menyatakan obyek sengketa “bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara LIE SEE MOI alias SOERJATI atau disebut / ditulis juga SURJATI dengan Jaya Boediono (Tergugat nomor urut 1)â€
- Menyatakan Tergugat I selaku Para ahli waris dari LIE SEE MOI alias SOERJATIÂ atau disebut / ditulis juga SURJATI dengan Jaya Boediono - Â tidak mempunyai kualitas hak untuk menerima hak waris atas obyek sengketa;
- Menyatakan, Â agar obyek sengketa dikembalikan kedalam keadaan semula dan/atau dilakukan peralihan hak ke atas nama Penggugat berdasarkan isi atau bunyi Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum, Tergugat I selaku Para ahli waris dari LIE SEE MOI alias SOERJATIÂ atau disebut / ditulis juga SURJATI Â dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk tunduk dengan isi atau bunyi Putusan dalam Perkara ini;
- Menyatakan Isi atau Bunyi Putusan dalam perkara ini merupakan titel yang sah atau sebagai alas hak untuk mengajukan Permohonan Peralihan Hak atas obyek sengketa;
- Menghukum atau memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo  (Tergugat II), untuk menerima Permohonan Peralihan Hak dan/atau melakukan proses peralihan hak atas obyek sengketa berupa ;
- Sertifikat Hak Milik No. 312/Dawuhan tertulis pemegang haknya SOERJATI seluas 151 M2, berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kelurahan/Desa Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dikenal  dengan Jalan Diponegoro No. 26, Situbondo;
- Sertifikat Hak Milik No. 273/Dawuhan tertulis pemegang haknya LIE SEE MOI alias SOERJATI, seluas 727 M2, berupa sebidang tanah kosong yang dikelilingi dengan bangunan tembok pembatas (dahulu dipergunakan sebagai gudang Kerupuk) ,  yang terletak di Kelurahan/Desa Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dikenal dengan  Gang Paraaman II, Situbondo;
Dari pemegang hak atas nama LIE SEE MOI alias SOERJATIÂ atau disebut / ditulis juga SURJATI ke atas nama Penggugat, berdasarkan isi atau bunyi Putusan Dalam Perkara ini;
- Menyatakan, Diktum Putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 46/Pdt.G/2012/PN.STB tanggal 2 April 2013, jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 413/Pdt/2013/PT.Sby tanggal 17 Desember 2013 jo Putusan Mahkamah Agung No. 1434 K/Pdt/2014 RI tanggal 22 Desember 2014  - Non Eksekutable dan/atau  tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku;  Â
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Â untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoer Baar Bij Voorradd) meskipun ada upaya verzet, Banding, maupun Kasasi;
Dan apabila Pengadilan Negeri Situbondo melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |