Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/PID.B/2013/PN.STB. BAMBANG S., S.H. SIGIT WIHARTO al. SIGIT Bin CIPTO HARTATOK. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 53/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT WIHARTO al. SIGIT Bin CIPTO HARTATOK.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P.29

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO

? UNTUK KEADILAN ?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM ?08 /SITUB/0213

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : SIGIT WIHARTO al. SIGIT bin CIPTO HARTATOK

Tempat lahir : Situbondo

Umur / tanggal lahir : 15 Mei 1979, Umur 34 tahun

Jenis kelamin : Laki - laki

Kebangsaan / kewarganegaraan: Indonesia

Tempat tinggal : Dsn. Paowan Rt. 01 Rw. 01 Ds. Paowan Kec.Panarukan Kab.Situbondo

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : SMA

B. PENAHANAN :

- Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal 18-01-2013 s/d tanggal 06-02-2013

- Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 07-02-2013 s/d tanggal 17-03-2013

- Rutan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 25-02-2013 s/d tanggal 16-03-2013

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa SIGIT WIHARTO al. SIGIT bin CIPTO HARTATOK, pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2013 bertempat di Dusun Paowan Rt. 01 Rw. 01 Ds. Paowan Kec.Panarukan Kab.Situbondo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa cara sebagai berikut :

----- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa SIGIT WIHARTO al. SIGIT bin CIPTO HARTATOK untuk melakukan permainan judi jenis togel selaku peran sebagai pengecek atau pengrekap nomor setoran judi togel bersama ANANG (DPO), KEP (DPO) dan HENDRIK SELO Als HENDRIK Bin KUSNADI ( dalam perkara terpisah) dari para pengepul nomor judi togel yakni SAIRI (DPO) yang dilakukan dengan cara terdakwa mengecek bersama ANANG (DPO), KEP (DPO) dan HENDRIK SELO Als HENDRIK Bin KUSNADI (dalam perkara terpisah) dari para pengepul nomor judi togel yakni SAIRI (DPO) dan kemudian merekap setiap setoran nomor judi togel lalu menghitung jumlah seluruhnya keuangan dari nomor togel baik uang yang harus di berikan kepada pemenang judi togel maupun kerugian dan keuntungan uang tersebut yang di dapat oleh ERIYANTO al. EER (DPO) selaku Bandar dan setelah data dari pengecekan nomor judi (toto gelap) yang telah terdakwa rekap tersebut sudah lengkap dan diketahui jumlah seluruh keuangan baik uang yang harus di berikan kepada pemenang judi togel (toto gelap) maupun kerugian dan keuntungan uang yang di dapat oleh Bandar maka terdakwa melaporkan data tersebut kepada ERIYANTO al. EER (DPO) selaku Bandar. Bahwa tata cara permainan perjudian jenis judi togel (toto gelap) tersebut adalah untung- untungan (harapan untuk menang tergantung nasib dan kepandaian para pemain) yaitu apabila pembeli membeli nomer judi togel dua angka seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila menang mendapat uang sebesar Rp 60.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), apabila pembeli membeli nomer tiga angka seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila menang mendapat uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila pembeli membeli empat angka seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila menang akan mendapat uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). dan apabila tidak keluar nomor yang dibeli oleh pembeli maka uang tersebut menjadi milik Bandar. Dan permainan judi togel tersebut dalam satu Minggu sebanyak lima kali yaitu hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu sedangkan hasil penjualan nomor togel diambil oleh terdakwa. Dan terdakwa melakukan permainan judi togel tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa ditangkap oleh saksi H. NURHASAN dan saksi AMIN PURWANTO (masing-masing anggota Polsek Panarukan) selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Panarukan berserta barang buktinya berupa Sebuah kalkulator merk KARCE warna hitam, 4 (empat) buah kalkulator merk CITIZEN warna hitam, Sebuah Handphone merk NOKIA C 5 type RM-745 warna hitam, Sebuah Handphone merk NOKIA 6300 type RM-217 warna cokelat- silver, Sebuah Handphone merk NOKIA 6300 type RM-217 warna hitam, Sebuah Handphone merk NOKIA 7310 type RM-379 warna hitam-silver, Sebuah Handphone merk NOKIA 2700 type RM- 561 warna hitam- silver, Sebuah Handphone merk BALCKBERRY 9220 warna hitam, 12 (dua belas) buah spidol merk SNOWMAN warna merah, Sebuah bolpoint merk KALSI warna kuning, Sebuah stabillo merk KENKO warna orange, Sebuah stabillo merk KENKO warna hijau, Sebuah stapples merk HANDY warna silver- biru, 2 (dua) pack isi stapples merk STAPPLES, Sebuah buku tafsir mimpi, 11 (sebelas) lembar kertas kontrol nomor judi togel, 23 (dua puluh tiga) ikat 200 (dua ratus) bendel kupon nomor judi togel (toto gelap) dan 8 (delapan) lembar kertas rekapan nomor judi togel (toto gelap) tertanggal 03 Januari 2013, 47 (empat puluh tujuh) ikat 438 (empat ratus tiga puluh delapan) bendel nomor judi togel (toto gelap) dan 9 (sembilan) lembar kertas rekapan nomor judi togel (toto gelap) tertanggal 02 Januari 2013, 58 (lima puluh delapan) ikat 651 (enam ratus lima puluh satu) bendel nomor judi togel (toto gelap) dan 18 (delapan) lembar kertas rekapan nomor judi togel (toto gelap), Uang sebesar Rp.40.000,00,- (empat puluh ribu rupiah) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Jo pasal 2 (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Situbondo, 04 Maret 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM

BAMBANG ARIF S, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19670915 199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya