Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : LATIFAH, sebagai ibu kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : YUSI NUR MASKURAH (16 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak waris bersama dengan ahli waris lainnya terhadap :
- Sebidang tanah dengan Petok Nomor 1506, Persil Nomor 43, Kelas S.III, Luas ± 1,167 da atas nama DJAIS ditulis juga H. JAIS ditulis juga H. JAMIL ditulis juga H. DJAMIL, yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |