Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa NOR HASANAH als BU NUR bin PAK BURAWI (alm.) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 bertempat di Jl. Jokotole Paddeg RT. 003 RW. 001 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------ ? Berawal pada awal bulan Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. JEN dengan berkata "ngalak'a (mau ambil! (sabu))" lalu Sdr. JEN menjawab "iya", selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Sdr. JEN mendatangi rumah Terdakwa dan setelah Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) kepada kepada Sdr. sebagai ongkos traspotasi ke Madura dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dibelikan sabu, selanjutnya Sdr. JEN berangkat ke Madura, keesokan harinya sekira pukul 17.00 Wib Sdr. JEN mendatangi rumah Terdakwa dari Madura dengan membawa sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Setelah Terdakwa menerima sabu dari Sdr. JEN kemudian Terdakwa memecah shabu tersebut menjadi beberapa poket yaitu poket dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) sebanyak 10 (sepuluh) poket, poket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) sebanyak 7 (tujuh) poket dan poket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) poket yang selanjutnya disimpan di dinding luar dapur rumah Terdakwa dan apabila ada pembeli Terdakwa memberikannya kepada pembeli shabu; ? Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi RETNO ANGGA P. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) Gram, 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kode I, 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kode II, 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram. 9. 2 (dua) buah pipet kaca, 10. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong), 11. 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna biru, 12. Uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 13. 1 (satu) buah dompet kain warna coklat susu sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2024 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut : 1. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) Gram, 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kode I, 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kode II, 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram. Page 2 of 2 ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01048/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 dengan nomor barang bukti 03383/2024/NNF s.d. 03390/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa NOR HASANAH als BU NUR bin PAK BURAWI (alm.) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 bertempat di Jl. Jokotole Paddeg RT. 003 RW. 001 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada awal bulan Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. JEN dengan berkata "ngalak'a (mau ambil! (sabu))" lalu Sdr. JEN menjawab "iya", selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Sdr. JEN mendatangi rumah Terdakwa dan setelah Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) kepada kepada Sdr. sebagai ongkos traspotasi ke Madura dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dibelikan sabu, selanjutnya Sdr. JEN berangkat ke Madura, keesokan harinya sekira pukul 17.00 Wib Sdr. JEN mendatangi rumah Terdakwa dari Madura dengan membawa sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Setelah Terdakwa menerima sabu dari Sdr. JEN kemudian Terdakwa memecah shabu tersebut menjadi beberapa poket yaitu poket dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) sebanyak 10 (sepuluh) poket, poket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) sebanyak 7 (tujuh) poket dan poket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) poket yang selanjutnya disimpan di dinding luar dapur rumah Terdakwa; ? Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan sabu Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi RETNO ANGGA P. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) Gram, 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kode I, 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kode II, 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram. 9. 2 (dua) buah pipet kaca, 10. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong), 11. 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna biru, 12. Uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 13. 1 (satu) buah dompet kain warna coklat susu sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2024 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut : 1. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) Gram, 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kode I, 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kode II, 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01048/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 dengan nomor barang bukti 03383/2024/NNF s.d. 03390/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |