Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2018/PN Sit 1.JUNAIDA
2.KUSNANI
3.SUPRAPDI SASTRA
4.SUTANTO
5.SEIKO SANTIYA
6.AHMAD MURSID
7.RUBISA
8.HJ. BADRIA
9.LU'ING MACNUN
10.MOCH. IQBAL KHAIRI
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 21 Sep. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1JUNAIDA
2KUSNANI
3SUPRAPDI SASTRA
4SUTANTO
5SEIKO SANTIYA
6AHMAD MURSID
7RUBISA
8HJ. BADRIA
9LU'ING MACNUN
10MOCH. IQBAL KHAIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUDJIANTORO, SH.JUNAIDA
2PUDJIANTORO, SH.KUSNANI
3PUDJIANTORO, SH.SUPRAPDI SASTRA
4PUDJIANTORO, SH.SUTANTO
5PUDJIANTORO, SH.SEIKO SANTIYA
6PUDJIANTORO, SH.AHMAD MURSID
7PUDJIANTORO, SH.RUBISA
8PUDJIANTORO, SH.HJ. BADRIA
9PUDJIANTORO, SH.LU'ING MACNUN
10PUDJIANTORO, SH.MOCH. IQBAL KHAIRI
11Eva Dian Prihatini, S.H.JUNAIDA
12Eva Dian Prihatini, S.H.KUSNANI
13Eva Dian Prihatini, S.H.SUPRAPDI SASTRA
14Eva Dian Prihatini, S.H.SUTANTO
15Eva Dian Prihatini, S.H.SEIKO SANTIYA
16Eva Dian Prihatini, S.H.AHMAD MURSID
17Eva Dian Prihatini, S.H.RUBISA
18Eva Dian Prihatini, S.H.HJ. BADRIA
19Eva Dian Prihatini, S.H.LU'ING MACNUN
20Eva Dian Prihatini, S.H.MOCH. IQBAL KHAIRI
21Dondin Maryasa Adam, S.H.JUNAIDA
22Dondin Maryasa Adam, S.H.KUSNANI
23Dondin Maryasa Adam, S.H.SUPRAPDI SASTRA
24Dondin Maryasa Adam, S.H.SUTANTO
25Dondin Maryasa Adam, S.H.SEIKO SANTIYA
26Dondin Maryasa Adam, S.H.AHMAD MURSID
27Dondin Maryasa Adam, S.H.RUBISA
28Dondin Maryasa Adam, S.H.HJ. BADRIA
29Dondin Maryasa Adam, S.H.LU'ING MACNUN
30Dondin Maryasa Adam, S.H.MOCH. IQBAL KHAIRI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA Penggugat untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG atas OBJEK SENGKETA adalah sah dan berharga ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa almarhum BAHAR atau ditulis juga H. A. SAYOETHI BAHRI adalah pemilik yang sah atas OBJEK SENGKETA berupa sebidang tanah pekarangan, dengan identitas Tanah tercatat dalam Petok C No.886, Persil No. 98, Klas D.I,    Luas 0.097 Ha atau 970 M2 (Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama BAHAR , yang terletak di Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dengan            batas-batas :

Utara       : pekarangan P. Kacung ;

Timur      : jalan PUD Situbondo – Kalbut ;

Selatan    : Gang ;

Barat       : pekarangan Hj. Aminah dan pekarangan P. Pardi ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah beberapa orang ahli waris dari almarhum BAHAR atau ditulis juga H. A. SAYOETHI BAHRI dan sebagai pihak yang berhak atas OBJEK SENGKETA tersebut yang merupakan harta peninggalan almarhum almarhum BAHAR atau ditulis juga H. A. SAYOETHI BAHRI ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa hak dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM oleh PENGUASA (onrechtmatige Overheidsdaad) ;
  1. Menghukum Tergugat dan/atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk  menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada PARA Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala bangunan/kios-kios yang berdiri di atas OBJEK SENGKETA tersebut, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang menguasai OBJEK SENGKETA secara MELAWAN HUKUM tersebut menimbulkan kerugian bagi PARA Penggugat baik kerugian immateriil (moriil) maupun kerugian materiil ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige Overheidsdaad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) maupun materiil bagi PARA Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moriil) kepada PARA Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) yang harus dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA sejak tahun 1994 s/d sekarang (bulan Agustus tahun 2018, bulan sebelum dimasukkannya gugatan ini pada bulan September tahun 2018), yakni selama 284 (dua ratus delapan puluh empat) bulan  secara melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PARA Penggugat,  yakni : sebesar Rp. 2.130.000.000,- (dua milyard seratus tiga puluh juta rupiah) ;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA Penggugat sebesar Rp. 2.130.000.000,- (dua milyard seratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh PARA Penggugat , karena TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  1. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi maupun upaya hukum lainya dari TERGUGAT ;
  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini ;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain ,  maka :

SUBSIDAIR

Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak