Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
46/Pdt.G/2018/PN Sit |
Tanggal Surat |
Jumat, 21 Sep. 2018 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | JUNAIDA | 2 | KUSNANI | 3 | SUPRAPDI SASTRA | 4 | SUTANTO | 5 | SEIKO SANTIYA | 6 | AHMAD MURSID | 7 | RUBISA | 8 | HJ. BADRIA | 9 | LU'ING MACNUN | 10 | MOCH. IQBAL KHAIRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PUDJIANTORO, SH. | JUNAIDA | 2 | PUDJIANTORO, SH. | KUSNANI | 3 | PUDJIANTORO, SH. | SUPRAPDI SASTRA | 4 | PUDJIANTORO, SH. | SUTANTO | 5 | PUDJIANTORO, SH. | SEIKO SANTIYA | 6 | PUDJIANTORO, SH. | AHMAD MURSID | 7 | PUDJIANTORO, SH. | RUBISA | 8 | PUDJIANTORO, SH. | HJ. BADRIA | 9 | PUDJIANTORO, SH. | LU'ING MACNUN | 10 | PUDJIANTORO, SH. | MOCH. IQBAL KHAIRI | 11 | Eva Dian Prihatini, S.H. | JUNAIDA | 12 | Eva Dian Prihatini, S.H. | KUSNANI | 13 | Eva Dian Prihatini, S.H. | SUPRAPDI SASTRA | 14 | Eva Dian Prihatini, S.H. | SUTANTO | 15 | Eva Dian Prihatini, S.H. | SEIKO SANTIYA | 16 | Eva Dian Prihatini, S.H. | AHMAD MURSID | 17 | Eva Dian Prihatini, S.H. | RUBISA | 18 | Eva Dian Prihatini, S.H. | HJ. BADRIA | 19 | Eva Dian Prihatini, S.H. | LU'ING MACNUN | 20 | Eva Dian Prihatini, S.H. | MOCH. IQBAL KHAIRI | 21 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | JUNAIDA | 22 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | KUSNANI | 23 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | SUPRAPDI SASTRA | 24 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | SUTANTO | 25 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | SEIKO SANTIYA | 26 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | AHMAD MURSID | 27 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | RUBISA | 28 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | HJ. BADRIA | 29 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | LU'ING MACNUN | 30 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | MOCH. IQBAL KHAIRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN SITUBONDO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG atas OBJEK SENGKETA adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa almarhum BAHAR atau ditulis juga H. A. SAYOETHI BAHRI adalah pemilik yang sah atas OBJEK SENGKETA berupa sebidang tanah pekarangan, dengan identitas Tanah tercatat dalam Petok C No.886, Persil No. 98, Klas D.I,    Luas 0.097 Ha atau 970 M2 (Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama BAHAR , yang terletak di Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dengan            batas-batas :
Utara      : pekarangan P. Kacung ;
Timur     : jalan PUD Situbondo – Kalbut ;
Selatan   : Gang ;
Barat      : pekarangan Hj. Aminah dan pekarangan P. Pardi ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah beberapa orang ahli waris dari almarhum BAHAR atau ditulis juga H. A. SAYOETHI BAHRI dan sebagai pihak yang berhak atas OBJEK SENGKETA tersebut yang merupakan harta peninggalan almarhum almarhum BAHAR atau ditulis juga H. A. SAYOETHI BAHRI ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa hak dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM oleh PENGUASA (onrechtmatige Overheidsdaad) ;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada PARA Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala bangunan/kios-kios yang berdiri di atas OBJEK SENGKETA tersebut, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang menguasai OBJEK SENGKETA secara MELAWAN HUKUM tersebut menimbulkan kerugian bagi PARA Penggugat baik kerugian immateriil (moriil) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige Overheidsdaad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) maupun materiil bagi PARA Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moriil) kepada PARA Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) yang harus dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA sejak tahun 1994 s/d sekarang (bulan Agustus tahun 2018, bulan sebelum dimasukkannya gugatan ini pada bulan September tahun 2018), yakni selama 284 (dua ratus delapan puluh empat) bulan  secara melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PARA Penggugat,  yakni : sebesar Rp. 2.130.000.000,- (dua milyard seratus tiga puluh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA Penggugat sebesar Rp. 2.130.000.000,- (dua milyard seratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh PARA Penggugat , karena TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi maupun upaya hukum lainya dari TERGUGAT ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain , maka :
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |