Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa JONI ISKANDAR Alias JONI Bin DAHLAWI  pada hari Senin  tanggal 16 Oktober 2017 sekira pukul 17.15  WIB atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di depan rumah Dusun Krajan Olean Rt. 03 Rw. 04 Desa Olean Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Diawali dengan saksi MOH. HATTA bersama dengan IPTU SADALI ,saksi ANJAS HP dan BIMA PAMUNGKAS melakukan penyelidikan selanjutnya dalam penyelidikan tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai, memiliki narkotika jenis sabu di daerah Desa Olean Situbondo dan  juga menyebutkan ciri- ciri orang tersebut selanjutnya saksi ANJAS HERU PAMBUDI dan saksi MOH HATTA mendatangi seseorang dengan ciri-ciri yang telah disebutkan tersebut kemudian saksi ANJAS HERU PAMBUDI,  saksi MOH. HATTA beserta rekan-rekannya melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa sabu di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa kemudian saksi ANJAS HERU PAMBUDI mengintrograsi terdakwa dan benar sabu tersebut milik terdakwa selanjutnya saksi ANJAS HERU PAMBUDI, saksi MOH HATTA beserta rekan-rekannya membawa terdakwa beserta barang buktinya ke polres Situbondo. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.9592/NNF/2017 tanggal 01 Nopember  2017 dengan nomer 10374/2017/NNF, berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,307 (nol koma tiga ratus tujuh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Nomor : 10375/2017/NNF, berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 2  (dua) ml adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa JONI ISKANDAR Alias JONI Bin DAHLAWI  pada hari Senin  tanggal 16 Oktober 2017 sekira pukul 17.15  WIB atau pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di depan rumah Dusun Krajan Olean Rt. 03 Rw. 04 Desa Olean Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Diawali dengan saksi MOH. HATTA bersama dengan IPTU SADALI ,saksi ANJAS HP dan BIMA PAMUNGKAS melakukan penyelidikan selanjutnya dalam penyelidikan tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai, memiliki narkotika jenis sabu di daerah Desa Olean Situbondo dan juga menyebutkan ciri- ciri orang tersebut selanjutnya saksi ANJAS HERU PAMBUDI dan saksi MOH HATTA mendatangi seseorang dengan ciri-ciri yang telah disebutkan tersebut kemudian saksi ANJAS HERU PAMBUDI, saksi MOH. HATTA beserta rekan-rekannya melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa sabu di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa kemudian saksi ANJAS HERU PAMBUDI mengintrograsi terdakwa dan benar sabu tersebut milik terdakwa selanjutnya saksi ANJAS HERU PAMBUDI, saksi MOH HATTA beserta rekan-rekannya membawa terdakwa beserta barang buktinya ke polres Situbondo. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.9592/NNF/2017 tanggal 01 Nopember  2017 dengan nomer 10374/2017/NNF, berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,307 (nol koma tiga ratus tujuh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Nomor : 10375/2017/NNF, berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 2 (dua) ml adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)Â Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Â tentang Narkotika. |