Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa SUGIANTO alias PAK HOLIK Bin (alm) SUTOMO bersama-sama sdr. SUPATIN al TIN Bin KAHIR (sudah di putus oleh PN. Situbondo) pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 sekira jam 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember Tahun 2017, bertempat di Jalan Desa Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo. Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa yang sebelumnya diajak oleh Sdr. Supatin al Tin Bin Kahir yang merasa masuk anggota Pokmas Sinas Terang namun diajak bermusyawarah dan mengetahui mesin Traktor sudah dipegang oleh Sandi untuk dibuat kerja sehingga sdr. Supatin sakit hati lalu sdr. Supatin mengajak terdakwa untuk mengambil mesin traktor yang dipegang oleh Sandi selanjutnya sdr. Supatin melihat mesin traktor masih dipakai oleh Sandi kemudian sdr. Supatin datang kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah lalu sdr. Supatin melihat mestin traktor yang diparkir di Jalan Desa Suboh kemudian sdr. Supatin meminta terdakwa untuk membawa mesin traktor tersebut sedangkan sdr. Supatin berjaga-jaga apabila ada orang yang melihat akan memberitahu kepada terdakwa lalu mesin traktor dibawa oleh terdakwa sedangkan sdr. Supatin mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya setelah itu mesin traktor tersebut ditaruh dirumah terdakwa karena dirumah sdr. Supatin tidak cukup jalannya lalu beberapa jam kemudian sdr. Supatin ditangkap oleh Anggota Polsek Suboh sedangkan terdakwa melarikan diri ke Kalimantan kemudian pada tanggal 20 September 2018 terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Suboh.
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama sdr. Supatin Al. Pak Tin Bin Kahir tersebut saksi korban Supardiyanto selaku Ketua Pokmas Sinar Terang mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagiamana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SUGIANTO alias PAK HOLIK Bin (alm) SUTOMO bersama-sama sdr. SUPATIN al TIN Bin KAHIR (sudah di putus oleh PN. Situbondo) pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 sekira jam 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember Tahun 2017, bertempat di Jalan Desa Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo. Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa yang sebelumnya diajak oleh Sdr. Supatin al Tin Bin Kahir yang merasa masuk anggota Pokmas Sinas Terang namun diajak bermusyawarah dan mengetahui mesin Traktor sudah dipegang oleh Sandi untuk dibuat kerja sehingga sdr. Supatin sakit hati lalu sdr. Supatin mengajak terdakwa untuk mengambil mesin traktor yang dipegang oleh Sandi selanjutnya sdr. Supatin melihat mesin traktor masih dipakai oleh Sandi kemudian sdr. Supatin datang kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah lalu sdr. Supatin melihat mestin traktor yang diparkir di Jalan Desa Suboh kemudian sdr. Supatin meminta terdakwa untuk membawa mesin traktor tersebut sedangkan sdr. Supatin berjaga-jaga apabila ada orang yang melihat akan memberitahu kepada terdakwa lalu mesin traktor dibawa oleh terdakwa sedangkan sdr. Supatin mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya setelah itu mesin traktor tersebut ditaruh dirumah terdakwa karena dirumah sdr. Supatin tidak cukup jalannya lalu beberapa jam kemudian sdr. Supatin ditangkap oleh Anggota Polsek Suboh sedangkan terdakwa melarikan diri ke Kalimantan kemudian pada tanggal 20 September 2018 terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Suboh.
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama sdr. Supatin Al. Pak Tin Bin Kahir tersebut saksi korban Supardiyanto selaku Ketua Pokmas Sinar Terang mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. |