Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2020/PN Sit Asis Budianto, S.H., M.H. Sahwari Alias Wawar Bin Jono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-629/M.5.40/Ep.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sahwari Alias Wawar Bin Jono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SAHWARI Alias WAWAR Bin JONO pada hari Rabu  tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Kampung Kalak Utara RT.02 RW. 04 Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tepatnya dirumah saksi korban Sukarwi Alias Pak Karwi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa berangkat dari rumahnya sekira pukul 23.30 WIB, dengan berjalan kaki ke arah selatan menyusuri persawahan, kemudian terdakwa mencari sasaran rumah yang
  • jendelanya terbuka, selanjutnya terdakwa menemukan sasaran yaitu rumah saksi korban Sukarwi Alias Pak Karwi, kemudian terdakwa bersembunyi dahulu di belakang rumah tersebut untuk menunggu situasi aman sampai sekira pada pukul 02.00 WIB, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut lewat jendela rumah bagian samping dengan cara memanjat menuju ke ruang tamu selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban mengambil 1 (satu) buah Hp Merk Oppo F11 Pro warna hitam dan 1 (satu) buah power bank warna hitam yang berada di meja TV kemudian setelah terdakwa mengambil Hp dan powerbank tersebut  selanjutnya terdakwa menuju ke dapur untuk mencari sasaran lain akan tetapi tidak menemukan apa-apa kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu dapur dengan cara membuka kunci grendel dari dalam lalu pergi ke arah Barat selanjutnya pulang ke rumahnya.
  • Bahwa beberapa hari kemudian (sekira dalam bulan Januari 2020) terdakwa menggadaikan kepada saksi Dodi Gatot Riyanto dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ketika ditanyakan kelengkapannya berupa doos book dan Cash HP terdakwa menerangkan tidak ada sehingga saksi Dodi Gatot Riyanto curiga kemudian memberitahu kepada anggota Buser Sat Reskrim Polres Situbondo untuk mengecek HP tersebut apakah berkaitan dengan tindak pidana atau tidak setelah dicek bahwa benar Hp tersebut merupakan barang hasil dari tindak pidana pencurian selanjutnya terdakwa berhasil diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sukarwi Alias Pak Karwi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya