Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2020/PN Sit 1.ACHMAD ZUBAIRI
2.Drs. Aly Uraidy
1.Buk Kud Sunamiyah
2.Ahmadun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 06 Nov. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ACHMAD ZUBAIRI
2Drs. Aly Uraidy
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Buk Kud Sunamiyah
2Ahmadun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Badrus, S.H.Ahmadun
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1, Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang barang milik Para Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang sejenis dan jumlahnya di perhitungan kemudian
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat adalah terbukti telah melakukan perbuatan yang melawan hukum ( onrechtmatigedaad )
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah ) dan membayar kerugian immateriil

 

sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )secara tunai dan sekaligus sejak perkara ini dijatuhkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.( Inkrcht Van Gewisjde ) sampai dengan para tergugat melaksanakan putusan ini.

  1. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan separoh/setengah tanah obyek sengketa seluas 1585 m2 kepada para penggugat secara baik baik dan kekeluargaan dan apabila para tergugat tidak mau menyerahkan secara baik baik terhadap tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat maka dengan terpaksa akan dilakukan dengan terpaksa melalui petugas yang yang berwenang.
  2. Menyatakan perjanjian yang dibuat antara tergugat I dan Penggugat II tanggal 2 September 1996 dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor 19/Pdt.G/1996/PN Stb adalah sah dan mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat.
  3. Menghukum para tergugat uang membayar uang dwangsom atau uang paksa sebesar Rp. 500.000,-( lima ratus ribu ) Perhari apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun Verset dari pihak ketiga9 Uit voerbaar bij voerraad ).
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  6. menyatakan perubahan atas nama atas tanah obyek sengeta dari tergugat I ke Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

SUBSIDER.

 

Dan apabila dalam perkara ini majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak