Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Sit Sandi Sastra Surya PT. MITRA LAUTAN EMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sandi Sastra Surya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASBI SIMATUPANG, SHSandi Sastra Surya
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA LAUTAN EMAS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUYITNO RAHMAN, SH., MHPT. MITRA LAUTAN EMAS
Turut Tergugat
NoNama
1ANDI KARYAWAN
2Kantor ATR/BPN Situbondo
3SOEJONO, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah benar sebagai pemilik sah satu-satunya dari bidang tanah SHM No. 1019/Desa Tanjung Kamal, seluas 2.680 M2 (dua ribu enam ratus delapan puluh meter persegi),  yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, tercatat atas nama Sandi Sastra;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada  Penggugat, karena secara tanpa alas hak yang sah secara hukum dan tanpa persetujuan dari Penggugat telah menguasai, memanfaatkan serta  memagari bidang tanah hak milik Penggugat yaitu:

  • Tanah SHM No. 1019/Desa Tanjung Kamal, seluas 2.680 M2 (dua ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, tercatat atas nama Sandi Sastra Surya;

  Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar meninggalkan / mengosongkan lahan / bidang tanah hak milik Penggugat :

 

  • Tanah SHM No. 1019/Desa Tanjung Kamal, seluas 2.680 M2 (dua ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, tercatat atas nama Sandi Sastra Surya ;

 

dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan kompensasi apapun juga terhitung dari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesar Rp. 1.000.000,00 [satu juta rupiah] setiap harinya atas setiap keterlambatan melakukan pengosongan dan / atau penyerahan tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat :

 

a. Kerugian Materiilsebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah;

b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);

 

  1. Menyatakan dan dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan yang dijatuhkan Pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbuldalam perkara ini untuk seluruh tingkat peradilan.

 

SUBSISDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain dari tuntutan / gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara ini, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono ; naar redelijkeheid en billikkheid);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak