Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2017/PN Sit. Kusnul Hidayat 1.Jaliarto
2.Asbian
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Kusuma WardaniKusnul Hidayat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh pinjamannya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) beserta jasanya selama 20 bulan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Memohon keadilan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak