Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2024/PN Sit | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT JANGKAR | 1.PURYANTO 2.NOVISATUL ABDALIA 3.SANI 4.SALAM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2024/PN Sit | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 170.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
· Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 175.797.117,- (Seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu serratus tujuh belas rupiah ). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 153.815.510,- (Seratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus sepuluh rupiah), bunga berjalan sebesar Rp 21.981.607,- (Dua puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik 01211 An PURYANTO dan Sertifikat Hak Milik No. 01823 An SANI, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 3 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |