Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin SUTRISNO pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2019 Â bertempat di warung nasi Kedai Bambu milik saksi Susmiyati di Dusun Wirakrama RT.02 RW.02 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan (yang menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai akan tetapi tidak selesai dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri), mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melintasi warung nasi Kedai Bambu milik saksi Susmiyati dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan melihat suasana sepi timbul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga yang berada didalam warung milik saksi Susmiyati, selanjutnya terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motornya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan menuju pintu warung sebelah barat dan mendorong pintu warung sampai terbuka bagian bawah dan ketika pintu bagian bawah terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanannya kebagian atas pintu dan membuka slot/kunci pintu tersebut kemudian setelah pintu warung terbuka, terdakwa masuk ke dalam warung dan langsung membuka laci untuk mengambil uang atau handphone yang disimpan didalam laci tersebut, karena laci dalam keadaan kosong selanjutnya terdakwa melihat bahwa letak warung tersebut jadi satu dengan rumah saksi Susmiyati muncul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga didalam rumah milik saksi Susmiyati namun pada saat terdakwa akan masuk kedalam rumah saksi Susmiyati terdakwa tidak bisa membuka pintu rumah saksi Susmiyati karena dalam keadaan terkunci dari dalam;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendengar suara ramai diluar warung karena terdakwa takut perbuatannya diketahui oleh warga kemudian terdakwa keluar dari dalam warung dan langsung diintrogasi oleh warga yang sudah menunggu diluar warung antara lain saksi Dediansyah Wicipta Nagara, saksi I Putu Wanawan Putra dan saksi Yustin Budianto;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa masuk kedalam warung saksi Susmiyati adalah niat untuk mengambil barang berharga milik saksi Susmiyati.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |