Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2019/PN Sit H. Subandriyo, S.H. Imam Wahyudi Alias Imam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/XI/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1H. Subandriyo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Wahyudi Alias Imam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian perkara hari Sabtu tanggal 2 bulan November tahun 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di toko saksi Jiwo yang bertempat tinggal di Dusun Petak Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan pada tanggal 2 November 2019.

Uraian perkara tindak pidana secara singkat :

Tindak Pidana Pencurian atau Percobaan Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka Imam Wahyudi Alias Imam dengan cara berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 2 November 2019 sekira jam 19.00 Wib awalnya Tersangka Imam Wahyudi jalan-jalan dengan naik sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol : P-6567-FF ke Desa Bloro, Kecamatan Besuki. Karena saya hanya mempunyai uang sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah, saya berhenti di salah satu toko dan mau beli rokok eceran di daerah Dusun Petak Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Situbondo. Tersangka Imam Wahyudi berdiri didepan/teras toko dan lama menunggu tidak ada orangnya. Saat Tersangka Imam Wahyudi menunggu lama dan tangan Tersangka Imam Wahyudi memegang salah satu elpiji, tiba-tiba Tersangka Imam Wahyudi diteriakin maling. Karena Tersangka Imam Wahyudi kaget saya berusaha lari dengan naik sepeda motornya, karena Tersangka Imam Wahyudi takut dikejar masa. Tiba-tiba pemilik toko naik di atas sepeda motornya dan membekap matanya sehingga sepeda motor Tersangka Imam Wahyudi langsung oleng jatuh. Kemudian Tersangka Imam Wahyudi dikeroyok oleh masa dan dibawa ke kantor polisi.

Degan kejadian tersebut saksi Jiwo Alias Pak Riya mengalami kerugian tafsiran harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah

----- Melanggar Pasal 364 Jo 53 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya