Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2017/PN Sit. PRIYA AGUNG JATMIKO,SH. 1.KURYANTO Alias KUR Bin SUPARJAN
2.DIDIK BUDIANTO Alias DIDIK Bin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-32/0.5.39/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYA AGUNG JATMIKO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURYANTO Alias KUR Bin SUPARJAN[Penahanan]
2DIDIK BUDIANTO Alias DIDIK Bin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :

------------Bahwaterdakwa I KURYANTO Alias KUR Bin SUPARJAN bersamadenganterdakwa II DIDIK BUDIANTO Alias DIDIK Bin BUSAGINpadahariSelasatanggal 10 Januari 2017 sekitarpukul 02.00 Wibatausetidak-tidaknyapadabulanJanuari 2017 bertempat di CV Gading Gajah DusunGelung Selatan, DesaGelung, KecamatanPanarukan, KabupatenSitubondoatausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriSitubondo, mengambilbarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum di waktumalamdalamsebuahrumahataupekarangantertutup yang adarumahnya yang dilakukanoleh orang yang adanyadisitutidakdiketahuiatautidakdikehendakioleh yang berhak, yang dilakukandua orang ataulebihdenganbersekutu, yang untukmasukketempatmelakukankejahatanatauuntuksampaipadabarang yang diambilnyadilakukandenganmerusak, memotongataumemanjatataudenganmemakaianakkuncipalsu, perintahpalsuataupakaianjabatanpalsu, perbuatantersebutterdakwalakukandengancarasebagaiberikut : -----------

  • BahwapadahariSelasatanggal10 Januari 2017 sekitarpukul 01.00 Wibterdakwa I KURYANTO alias KUR Bin SUPARJAN besamadenganterdakwa II DIDIK BUDIANTO alias DIDIK Bin Alm. BUSADIN melintas di depanlokasitambak CV. Gading GajahDusunGelung Selatan, DesaGelung, KecamatanPanarukan, KabupatenSitubondo selanjutnyaterdakwa I dan terdakwa II menuju CV Gading Gajah lewatsebelahselatandimanapagartambak CV. Gading Gajah yang terbuatdarianyamanbambuterdapatlubangkecillaluterdakwa I danterdakwa II merusakpagar yang terbuatdarianyamanbambudengancaramenjebolmenggunakantangansehinggapagartersebutlubangsebesartubuhterdakwa I danterdakwa II selanjutnyaterdakwa I danterdakwa II masukkedalam area tambak CV. Gading Gajah laluterdakwa I danterdakwa II berjalan kaki lewatpinggirpetakantambakmenujukantordan Mess karyawan CV. Gading Gajah.
  • Bahwasesampai didepankantor CV. Gading Gajah terdakwa I langsungmasukkedalamkantorkarenatidakadapintunyasedangkanterdakwa II menunggudidepankantoruntukberjag-jaga, selanjutnyasetelahterdakwa I masukdalamkantor,terdakwa I tanpaseijindantanpa sepengetahuanpemiliknyamengambil 1 (satu) buah TV LED yang beradadiatasmeja, 1 (satu) buah receiverdan 1 (satu) buah TV LED yang berada dilantaikemudianterdakwa I keluardanmenujuke Mess karyawantambaksebelahutaradanwaktuitupintu Mess pintunyaterbukasedikitlalu 2 (dua) buah TV LED dan 1 buah receiver tersebutdiserahkanterdakwa I kepadaterdakwa II selanjutnyaterdakwa I masukdidalam Mess denganmembukapintudansesampaididalam mess terdapat 2 (dua) orang yang tidurdikasurdiataslantailaluterdakwa I melihat1 buah HP merk Oppo dan 2 buah HP merkSamsung, 1 buah kameramerk Cannon, 1 buah laptop dan1 buah tascangklong warna hitam yang berisi uang Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), KTP, SIM dan 2 buah ATM setelahituterdakwa I mengambil 1 buah HP merk Oppo dan 2 buah HP merkSamsung, 1 buah kameramerk Cannon, 1 buah laptop dantascangklong warna hitam yang berisi uang Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), KTP, SIM dan 2 buah ATMkemudianterdakwa I masuk ke dalam kamar kedua dan mengambil 1 buah HP merk Oppo dan 2 buah Tablet merk Advan selanjutnya terdakwa I keluardari Mess danbarang yang telahdiambildibawaterdakwa I danterdakwa II keluarlewatjalansemula.
  • BahwapadasaatdipinggirJalanpantaiPatekterdakwa I membukatas yang telahdiambildandidalamnyaterdapatdompet yang berisiuangsebesarRp 6.000.000,- (enamjuta rupiah), SIM, ATM dan KTP laluterdakwa I memberikansebesarRp 1.500.000,- (satujuta lima ratusribu rupiah), 1 (stu) buah TV LED, 1 (satu) buah HP merk OPPO dan 2 (dua) buahTabletmerk Advandiserahkankepadaterdakwa II  sedangkan TV LED sebanyak 1 (satu) buah, 1 (satu) buahkamera, 1 (satu) buah Laptop sertatas yang berisidompettersebutdibawaterdakwa I, selanjutnyaterdakwa I danterdakwa II langsungpulangkerumahnya.
  • Bahwaterdakwa I danterdakwa II mengambil  2 (dua) buah TV LED, 1 (satu) buah receiver merk Matrik milik CV. Gading Gajah, 1 buah HP merk Oppo dan 2 buah HP merkSamsung, 1 buah kameramerk Cannon, 1 buah laptop dan1 buah tascangklong warna hitam yang berisi uang Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), KTP, SIM dan 2 buah ATM milik saksi Yusuf Abdulloh 1 buah HP merk Oppo dan 2 buah Tablet merk Advan milik saksi Agus Supriyanto tanpaseijindantanpasepengetahuanpemiliknya.
  • Bahwaakibatperbuatan yang dilakukanolehterdakwa I danterdakwa II, saksikorbanmengalamikerugiansebesarRp. 20.000.000,- (duapuluhjuta rupiah).

------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363Ayat (2)KUHP. -------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------------Bahwaterdakwa I KURYANTO Alias KUR Bin SUPARJAN bersamadenganterdakwa II DIDIK BUDIANTO Alias DIDIK Bin BUSAGINpadahariSelasatanggal 10 Januari 2017 sekitarpukul 02.00 Wibatausetidak-tidaknyapadabulanJanuari 2017 bertempat di CV Gading Gajah DusunGelung Selatan, DesaGelung, KecamatanPanarukan, KabupatenSitubondoatausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriSitubondo, mengambilbarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum di waktumalamdalamsebuahrumahataupekarangantertutup yang adarumahnya yang dilakukanoleh orang yang adanyadisitutidakdiketahuiatautidakdikehendakioleh yang berhak, yang dilakukandua orang ataulebihdenganbersekutu, , perbuatantersebutterdakwalakukandengancarasebagaiberikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • BahwapadahariSelasatanggal10 Januari 2017 sekitarpukul 01.00 Wibterdakwa I KURYANTO alias KUR Bin SUPARJAN besamadenganterdakwa II DIDIK BUDIANTO alias DIDIK Bin Alm. BUSADIN melintas di depanlokasitambak CV. Gading GajahDusunGelung Selatan, DesaGelung, KecamatanPanarukan, KabupatenSitubondo selanjutnyaterdakwa I dan terdakwa II menuju CV Gading Gajah lewatsebelahselatanselanjutnyaterdakwa I danterdakwa II masukkedalam area tambak CV. Gading Gajah laluterdakwa I danterdakwa II berjalan kaki lewatpinggirpetakantambakmenujukantordan Mess karyawan CV. Gading Gajah.
  • Bahwasesampai didepankantor CV. Gading Gajah terdakwa I langsungmasukkedalamkantorkarenatidakadapintunyasedangkanterdakwa II menunggudidepankantoruntukberjag-jaga, selanjutnyasetelahterdakwa I masukdalamkantor,terdakwa I tanpaseijindantanpa sepengetahuanpemiliknyamengambil 1 (satu) buah TV LED yang beradadiatasmeja, 1 (satu) buah receiverdan 1 (satu) buah TV LED yang berada dilantaikemudianterdakwa I keluardanmenujuke Mess karyawantambaksebelahutaradanwaktuitupintu Mess pintunyaterbukasedikitlalu 2 (dua) buah TV LED dan 1 buah receiver tersebutdiserahkanterdakwa I kepadaterdakwa II selanjutnyaterdakwa I masukdidalam Mess denganmembukapintudansesampaididalam mess terdapat 2 (dua) orang yang tidurdikasurdiataslantailaluterdakwa I melihat1 buah HP merk Oppo dan 2 buah HP merkSamsung, 1 buah kameramerk Cannon, 1 buah laptop dan1 buah tascangklong warna hitam yang berisi uang Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), KTP, SIM dan 2 buah ATM setelahituterdakwa I mengambil 1 buah HP merk Oppo dan 2 buah HP merkSamsung, 1 buah kameramerk Cannon, 1 buah laptop dantascangklong warna hitam yang berisi uang Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), KTP, SIM dan 2 buah ATM kemudianterdakwa I masuk ke dalam kamar kedua dan mengambil 1 buah HP merk Oppo dan 2 buah Tablet merk Advan selanjutnya terdakwa I keluardari Mess danbarang yang telahdiambildibawaterdakwa I danterdakwa II keluarlewatjalansemula.
  • BahwapadasaatdipinggirJalanpantaiPatekterdakwa I membukatas yang telahdiambildandidalamnyaterdapatdompet yang berisiuangsebesarRp 6.000.000,- (enamjuta rupiah), SIM, ATM dan KTP laluterdakwa I memberikansebesarRp 1.500.000,- (satujuta lima ratusribu rupiah), 1 (stu) buah TV LED, 1 (satu) buah HP merk OPPO dan 2 (dua) buahTabletmerk Advandiserahkankepadaterdakwa II  sedangkan TV LED sebanyak 1 (satu) buah, 1 (satu) buahkamera, 1 (satu) buah Laptop sertatas yang berisidompettersebutdibawaterdakwa I, selanjutnyaterdakwa I danterdakwa II langsungpulangkerumahnya.
  • Bahwaterdakwa I danterdakwa II mengambil  2 (dua) buah TV LED, 1 (satu) buah receiver merk Matrik milik CV. Gading Gajah, 1 buah HP merk Oppo dan 2 buah HP merkSamsung, 1 buah kameramerk Cannon, 1 buah laptop dan1 buah tascangklong warna hitam yang berisi uang Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), KTP, SIM dan 2 buah ATM milik saksi Yusuf Abdulloh 1 buah HP merk Oppo dan 2 buah Tablet merk Advan milik saksi Agus Supriyanto tanpaseijindantanpasepengetahuanpemiliknya.
  • Bahwaakibatperbuatan yang dilakukanolehterdakwa I danterdakwa II, saksikorbanmengalamikerugiansebesarRp. 20.000.000,- (duapuluhjuta rupiah).

------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363Ayat (1) Ke- 3, 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya