Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2016/PN Sit. 1.HERLIN SRI KAMARIYAH
2.MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI
1.RENO WIDIGYO, S.H.
2.KRISTIN MARIANCE NGAWITIANA
3.Hj. Lilik Erlinah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2016
Nomor Surat 005
Penggugat
NoNama
1HERLIN SRI KAMARIYAH
2MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOEWANDHI, S.H.HERLIN SRI KAMARIYAH
2SOEWANDHI, S.H.MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI
3AGUS WINARDI, S.H., MH.HERLIN SRI KAMARIYAH
4AGUS WINARDI, S.H., MH.MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI
Tergugat
NoNama
1RENO WIDIGYO, S.H.
2KRISTIN MARIANCE NGAWITIANA
3Hj. Lilik Erlinah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang.BPN Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah menguasai tanah obyek sengketa secara melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Memerintahkan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Situbondo Turut Tergugat I untuk mencabut dan atau membatalkan sertifikat Hak milik No. 639 atas nama Tergugat I, serta mengumumkannya;
  7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi sebesar  Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh  juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
  10. Menghukum Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat I dan siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  12. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara Serta-Merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak