Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Nov. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
64/Pdt.G/2016/PN Sit. |
Tanggal Surat |
Selasa, 22 Nov. 2016 |
Nomor Surat |
005 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | HERLIN SRI KAMARIYAH | 2 | MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOEWANDHI, S.H. | HERLIN SRI KAMARIYAH | 2 | SOEWANDHI, S.H. | MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI | 3 | AGUS WINARDI, S.H., MH. | HERLIN SRI KAMARIYAH | 4 | AGUS WINARDI, S.H., MH. | MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RENO WIDIGYO, S.H. | 2 | KRISTIN MARIANCE NGAWITIANA | 3 | Hj. Lilik Erlinah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang.BPN Situbondo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah menguasai tanah obyek sengketa secara melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Situbondo Turut Tergugat I untuk mencabut dan atau membatalkan sertifikat Hak milik No. 639 atas nama Tergugat I, serta mengumumkannya;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh  juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
- Menghukum Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat I dan siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara Serta-Merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |