Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/LH/2020/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Arief Budi Darmawan Alias Pak Yuni Bin Sunawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 131/Pid.B/LH/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1699/M.5.40/Euh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arief Budi Darmawan Alias Pak Yuni Bin Sunawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Arief Budi Darmawan Alias Pak Yuni Bin Sunawi
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Arief Budi Darmawan Alias Pak Yuni Bin Sunawi
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Arief Budi Darmawan Alias Pak Yuni Bin Sunawi
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ARIEF BUDI DARMAWAN Alias PAK UNI Bin SUNAWI, pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di jalan desa di Dusun Tambak Ukir Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengangkut dan menguasai kayu jati menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol: W-9766-NA milik terdakwa sendiri sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 batang ukuran 210x10  = 0,020 m3
  2. 1 batang ukuran 230x10  = 0,022 m3
  3. 1 batang ukuran 210x13  = 0,033 m3
  4. 1 batang ukuran 210x10            = 0,020 m3
  5. 1 batang ukuran 210x10            = 0,020 m3
  6. 1 batang ukuran 200x13            = 0,031 m3
  7. 1 batang ukuran 200x10            = 0,019 m3
  8. 1 batang ukuran 150x13            = 0,022 m3
  9. 1 batang ukuran 210x13           = 0,033 m3
  10. 1 batang ukuran 210x10            = 0,020 m3
  11. 1 batang ukuran 200x13            = 0,031 m3
  12. 1 batang ukuran 210x10            = 0,020 m3
  13. 1 batang ukuran 220x10            = 0,021 m3
  14. 1 batang ukuran 150x16         = 0,034 m3
  15. 1 batang ukuran 220x10            = 0,021 m3
  16. 1 batang ukuran 210x10            = 0,020 m3
  17. 1 batang ukuran 200x10            = 0,019 m3
  18. 1 batang ukuran 210x10            = 0,020 m3
  19. 1 batang ukuran 200x7              = 0,010 m3
  20. 1 batang ukuran 210x7              = 0,011 m3
  21. 1 batang ukuran 200x7              = 0,010 m3
  22. 1 batang ukuran 100x16            = 0,021 m3
  23. 1 batang ukuran 210x13            = 0,033 m3
  24. 1 batang ukuran 210x10            = 0,020 m3
  • 24 batang = 0,531 m3
  • Bahwa selanjutnya saksi MATROSI SANJOKO selaku LMDH Tambak Ukir yang sedang melakukan patroli mencurigai beberapa kayu yang dimuat di dalam pick up milik terdakwa tersebut berasal dari Hutan Lindung Petak 53 H 3 Blok Resep RPH Wringin Anom BKBH Klabang KPH Bondowoso di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sehingga pada saat itu saksi MATROSI SANJOKO menghubungi pihak Perhutani dan Polsek Kendit;
  • Bahwa pada saat itu terdakwa mengaku jika kayu jati yang diangkut dan dikuasai oleh terdakwa di mobilnya berasal dari kayu jati milik saksi SUWARIS Alias PAK JAJA dan saksi ABDUS SAMAD Alias PAK SINDI WULANDARI, namun setelah dicek tunggak ke tanah pekarangan milik saksi SUWARIS Alias PAK JAJA dan saksi ABDUS SAMAD Alias PAK SINDI WULANDARI ternyata tidak ada keidentikan antar tunggak dengan kayu jati yang diangkut dan dikuasai oleh terdakwa di mobilnya;
  • Bahwa selanjutnya besok harinya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 09.00 WIB dilakukan pengecekan tunggak di Hutan Lindung Petak 53 H 3 Blok Resep RPH Wringin Anom BKBH Klabang KPH Bondowoso di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, setelah diperiksa kemudian ditemukan 3 (tiga) tunggak pohon kayu jati yang identik dengan 4 (empat) batang kayu jati yang diangkut dan dikuasai oleh terdakwa di mobilnya dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tunggak nomor 1 identik dengan kayu jati  yang diangkut dan dikuasai oleh terdakwa di mobilnya pada barang bukti nomor 2)  dengan ukuran 230x10 = 0,022 m3;
  2. Tunggak Nomor 2 identik dengan kayu jati yang diangkut dan dikuasai oleh terdakwa di mobilnya pada barang bukti nomor 3) dengan ukuran 210x13 = 0,033 m3;
  3. Tunggak Nomor 3 dengan kayu jati  yang diangkut dan dikuasai oleh terdakwa di mobilnya pada barang bukti nomor 14) dengan ukuran 150x16 = 0,034 m3, dan barang bukti nomor 1) dengan  ukuran  210x10 = 0,020 m3.
  • Bahwa selanjutnya 3 (tiga) tunggak yang identik dengan 4 (empat) batang kayu jati yang yang diangkut dan dikuasai oleh terdakwa di mobilnya tersebut difoto dan didokumentasikan, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB 1 (satu) tunggak nomor 1 yang identik dengan kayu jati  yang dimuat oleh terdakwa di mobilnya pada barang bukti nomor 2)  dengan ukuran 230x10 = 0,022 m3 berhasil diambil oleh petugas dengan cara dipotong menggunakan gergaji kecil, sedangkan untuk 2 (dua) tunggak yang lain dibiarkan karena pada saat itu cuaca tidak mendukung dan peralatan tidak memadai;
  • Bahwa selanjutnya besok harinya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekira pukul 07.00 WIB petugas kembali ke Hutan Lindung Petak 53 H 3 Blok Resep RPH Wringin Anom BKBH Klabang KPH Bondowoso di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo untuk mengambil 2 (dua) tunggak yang tersisa dengan membawa gergaji mesin/senso, namun pada saat itu 2 (dua) tunggak yang tersisa telah dirusak oleh orang tidak dikenal, termasuk 1 (satu) tunggak yang telah diambil pada hari sebelumnya;
  • Bahwa terdakwa mengangkut dan menguasai kayu jati dari kawasan hutan tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dapat dilihat pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengangkut dan menguasai kayu dari kawasan Hutan Lindung Petak 53 H 3 Blok Resep RPH Wringin Anom BKBH Klabang KPH Bondowoso di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3.348.000 (tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), serta kerugian dari segi kerusakan lingkungan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya