Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
324/PDT.P/2013/PN.PN.STB. | MUTIATUR ROSIDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 324/PDT.P/2013/PN.PN.STB. | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR :
1. M.GIFFARI FIRDAUZ , lahir di Situbondo , tanggal 07 September 1998 ; 2, SYARLA MARTIZA , lahir di Situbondo, tanggal 22 Maret 2003 ;
3. Memberikan ijin kepada pemohon MUTIATUR ROSIDA , sebagai Ibu kandung untuk bertindak sebagai Wali dari ke (3) tiga orang anak kandungnya yang belum dewasa masing- masing bernama : 1. M.GIFFARI FIRDAUZ , lahir di Situbondo , tanggal 07 September 1998 ; 2, SYARLA MARTIZA , lahir di Situbondo, tanggal 22 Maret 2003 ; 3. JAWHARATUL MUFIDA, lahir di Situbondio, tanggal 04 April 2008 ; untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak / menjual : 1(satu) bidang tanah hak milik yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tembok sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3169 / Kelurahan Mimbaan , Kecamatan Panji,Kabupaten Situbondo , Propinsi Jawa Timur , Gambar Situasi tanggal tanggal 10 Maret 1988 , No.610, Luas 96 M2, tertanggal 26 April 1988 dan pada tanggal 20 September 2000 beralih ke pemegang hak atas nama EMRI SUHARTONO ,berdasarkan jual beli tanggal 20 September 2000 , No.54/PJ/JB/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
SUBSIDAIR : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |