Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/PDT.P/2013/PN.PN.STB. MUTIATUR ROSIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2013
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 324/PDT.P/2013/PN.PN.STB.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUTIATUR ROSIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan , bahwa Pemohon MUTIATUR ROSIDA sebagai Wali dari ke 3 (tiga) orang anak kandungnya yang belum dewasa masing-masing bernama :

1. M.GIFFARI FIRDAUZ , lahir di Situbondo , tanggal 07 September 1998 ;

2, SYARLA MARTIZA , lahir di Situbondo, tanggal 22 Maret 2003 ;

  1. JAWHARATUL MUFIDA, lahir di Situbondio, tanggal 04 April 2008 ;

3. Memberikan ijin kepada pemohon MUTIATUR ROSIDA , sebagai Ibu kandung untuk

bertindak sebagai Wali dari ke (3) tiga orang anak kandungnya yang belum dewasa masing-

masing bernama :

1. M.GIFFARI FIRDAUZ , lahir di Situbondo , tanggal 07 September 1998 ;

2, SYARLA MARTIZA , lahir di Situbondo, tanggal 22 Maret 2003 ;

3. JAWHARATUL MUFIDA, lahir di Situbondio, tanggal 04 April 2008 ;

untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan

hak / menjual : 1(satu) bidang tanah hak milik yang diatasnya berdiri sebuah bangunan

rumah tembok sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3169 / Kelurahan Mimbaan ,

Kecamatan Panji,Kabupaten Situbondo , Propinsi Jawa Timur , Gambar Situasi tanggal

tanggal 10 Maret 1988 , No.610, Luas 96 M2, tertanggal 26 April 1988 dan pada tanggal 20

September 2000 beralih ke pemegang hak atas nama EMRI SUHARTONO ,berdasarkan jual

beli tanggal 20 September 2000 , No.54/PJ/JB/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan

Kabupaten Situbondo

  1. Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

SUBSIDAIR :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak