Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2019/PN Sit DRS MOHAMMAD DANAFIA 1.KIKI NURSAFIATUN
2.IMAM MAHMUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 07 Feb. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1DRS MOHAMMAD DANAFIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.DRS MOHAMMAD DANAFIA
2Ilham Demantika Y., S.H.DRS MOHAMMAD DANAFIA
3Hari Soebagio, S.H.DRS MOHAMMAD DANAFIA
Tergugat
NoNama
1KIKI NURSAFIATUN
2IMAM MAHMUDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.IMAM MAHMUDI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 45.000.000,00
Petitum

PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan atas nama Tergugat II yang terletak di Perum Panorama Indah RT/RW 04/05, Desa Sumberkolak, Kecamatan  Panarukan – Kabupaten Situbondo dengan Bukti Hak atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik No.1632 atas nama IMAM MAHMUDI (Tergugat II).

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I  adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestrasi.
  4. Menghukum Tergugat Imengembalikan uang milik Penggugat sebesar          Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
  5. Menghukum Tergugat I membayar denda atas kelalaiannya mengembalikan uang Penggugat sebesar 18% (delapan belas persen) setiap tahunnya atau 1,5% (satu setengah persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal            02 Januari 2018 sampai seluruh kewajiban Tergugat Idilaksanakan secara sempurna.
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Situbondo  / Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat Imembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap 1 (satu) minggu keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.
  8. Menyatakan Tergugat  II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad).

Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex  aequo  et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak