Petitum |
PROVISI
Meletakkan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan atas nama Tergugat II yang terletak di Perum Panorama Indah RT/RW 04/05, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo dengan Bukti Hak atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik No.1632 atas nama IMAM MAHMUDI (Tergugat II).
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat IÂ adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestrasi.
- Menghukum Tergugat Imengembalikan uang milik Penggugat sebesar          Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat I membayar denda atas kelalaiannya mengembalikan uang Penggugat sebesar 18% (delapan belas persen) setiap tahunnya atau 1,5% (satu setengah persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal            02 Januari 2018 sampai seluruh kewajiban Tergugat Idilaksanakan secara sempurna.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Situbondo / Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
- Menghukum Tergugat Imembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap 1 (satu) minggu keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.
- Menyatakan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad).
Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |