----- Pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 sekira jam 22.00 WIB BRIPKA AGUS SUJIONO, AIPDA FIRMAN ADI, BRIGADIR AGUNG YPU dan BRIPKA RETNO PUJO melaksanakan patroli kewilayahan antisipasi terjadinya tindak pidana dan pada saat berada di simpang empat Buduan mendatangi Cafe JR dan mendapati Tersangka Jeki Hariyanto menjual minuman keras atau beralkohol yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah untuk menjual minuman keras atau sberalkohol selanjutnya saya mengamkan 10 botol Bir Bintang dan 3 botol Bir Guinnes selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolsek Suboh.
------ Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |