Petitum |
P r i m e r :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa bukti hutang dengan tulisan tangan 2 kwitansi ter tgl 4 juli 2021, dan tgl 27 juli 2021, serta hutang yg tidak tertulis = 10 jt rupiah atas dasar kepercayaan kepada tergugat dan yg menggugat..-
- Bukti surat tanda terima pengaduan dari Polres No. STTLM/311/VIII/Res. 1.11 /20 22 / Jatim / Res Sit, tgl agustus 2022. An. Penggugat, dan tergugat sering di panggil serta dimidiasi ke Polres tapi hasilnya tergugat hanya selalu ingkar janji terus menerus penggugat sampai bosan menunggu janji2 nya selama 4 th. lamanya.
- Bukti surat wanprestasi dari Polres Situbondo tgl, 25 Oktober 2024, dengan No. surat B / 402 / X / 2024 / Reskrim / Res Situbondo, terlampir An. Penggugat.
- Memberikan izin putusan hukom pada penggugat untuk menjual mengambil rumah bangunan dan tanahnya serta barang2 berupa 3 sepeda motor dan 1 sp listrik milik tergugar agar menyerahkan kepada penggugat.
- Menghukum tergugat membayar seluruhnya biaya yg timbul dengan perkara ini.
Subsidair
Demikian surat gugatan kami buat dengan sebenarnya bila hukom berpendapat lain - mohon putusan yang seadil – adilnya |