Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2021/PN Sit Alfiah Yustiningrum, S.H. Nisa Alias Mama Binti Mustafa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-236/M.5.40/Epp.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Alfiah Yustiningrum, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nisa Alias Mama Binti Mustafa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jufaldi.S.HNisa Alias Mama Binti Mustafa
2Hendriyansyah, S.H.Nisa Alias Mama Binti Mustafa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa NISA Alias MAMA Binti MUSTAFA pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2020, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jl. Semeru, RT.03 / RW.10, Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ada beberapa pemuda yang berpakaian seragam sekolah yang sedang berkumpul dengan meminum minuman beralkohol di sekitar DAM tepatnya di Kel. Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, mengetahui hal tersebut anggota Polres Situbondo menuju ke Lokasi untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Sekitar pukul 13.00 wib ditemukan 10 (sepuluh) pemuda sedang meminum minuman beralkohol, kemudian 10 (sepuluh) pemuda tersebut mengaku membeli minuman beralkohol dari terdakwa NISA Alias MAMA Binti MUSTAFA yang beralamat di Jl. Semeru RT 03 RW 10 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo.
  • Setelah mengetahui hal tersebut anggota Polres Situbondo langsung mendatangi rumah terdakwa. Sesampainya di dirumah terdakwa, sekitar pukul 14. 00 WIB anggota Polres Situbondo mendapatkan 14 (empat belas) botol ukuran 1500 ml berisi minuman beralkohol dan 1 (satu) botol berisi sisa minuman beralkohol di dalam lemari di rumah Terdakwa.
  • Terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan harga Rp.40. 000,- (empat puluh ribu rupiah) perbotolnya dan mendapat keuntungan sebesar Rp.10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) perbotol. Kemudian para saksi, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4198/KKF/2020 Tanggal 16 April 2020, yang ditandatangani dan dibuat oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, M.T, Kurniawati, S.Si. dan Aniswati Rofiah, A.Md. selaku pemeriksa, menerangkan sebagai berikut :

           Kesimpulan:

           Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disumpulkan sebagai berikut :

  1. Barang bukti nomor 183/2020/KKF : seperti tersebut dalam (l) benar didapatkan adanya kandungan Etanol  dengan kadar 55,31%
  2. Barang bukti nomor 184/2020/KKF : seperti tersebut dalam (l) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 59,53%
  3. Barang bukti nomor 185/2020/KKF : Seperti tersebut dalam (l) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 48,20%
  4. Barang bukti nomor 186/2020/KKF : Seperti tersebut dalam (l) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 57,18%.
  • Berdasarkan keterangan AHLI dr. SUDHARMONO sesuai dengan hasil laboratorium tersebut yang dijual oleh terdakwa mengandung etanol yang dapat menyebabkan masalah kesehatan karena kadar etanol di dalam minuman berbanding lurus dengan kadar etanol di dalam darah, semakin tinggi kadar etanol yang dikonsumsi maka akan semakin tinggi juga kadar etanol di dalam darah yang dapat mengakibatkan efek yang dapat merusak kesehatan.
  • Bahwa sifat berbahaya dari minuman keras jenis arak yang diperjualbelikan oleh terdakwa tidak diberitahukan kepada siapapun yang akan mengkonsumsinya padahal terdakwa mengetahui bahwa minuman tersebut berdampak mengganggu kesehatan orang yang mengkonsumsinya.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa NISA Alias MAMA Binti MUSTAFA pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2020, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jl. Semeru, RT.03 / RW.10, Kel. Mimbaan, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan, perbuatan terdakwa  dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ada beberapa pemuda yang berpakaian seragam sekolah yang sedang berkumpul dengan meminum minuman beralkohol di sekitar DAM tepatnya di Kel. Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, mengetahui hal tersebut anggota Polres Situbondo menuju ke Lokasi untuk memastikan laporan masyarakat. Sekitar pukul 13.00 wib ditemukan 10 (sepuluh) pemuda sedang meminum minuman beralkohol, kemudian 10 (sepuluh) pemuda tersebut mengaku membeli minuman beralkohol dari terdakwa NISA Alias MAMA Binti MUSTAFA yang beralamat di Jl. Semeru RT 03 RW 10 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo.
  • Setelah mengetahui hal tersebut anggota Polres Situbondo langsung mendatangi rumah terdakwa. Sesampainya di dirumah terdakwa, sekitar pukul 14. 00 WIB anggota Polres Situbondo mendapatkan 14 (empat belas) botol ukuran 1500 ml berisi minuman beralkohol dan 1 (satu) botol berisi sisa minuman beralkohol di dalam lemari di rumah Terdakwa. Terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan harga Rp.40. 000,- (empat puluh ribu rupiah) perbotolnya dan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbotol. Kemudian para saksi, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4198/KKF/2020 Tanggal 16 April 2020, yang ditandatangani dan dibuat oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, M.T, Kurniawati, S.Si. dan Aniswati Rofiah, A.Md. selaku pemeriksa, menerangkan sebagai berikut :

           Kesimpulan:

           Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disumpulkan sebagai berikut :

  1. Barang bukti nomor 183/2020/KKF : seperti tersebut dalam (l) benar didapatkan adanya kandungan Etanol  dengan kadar 55,31%
  2. Barang bukti nomor 184/2020/KKF : seperti tersebut dalam (l) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 59,53%
  3. Barang bukti nomor 185/2020/KKF : Seperti tersebut dalam (l) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 48,20%
  4. Barang bukti nomor 186/2020/KKF : Seperti tersebut dalam (l) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 57,18%.
  • Berdasarkan keterangan AHLI dr. SUDHARMONO sesuai dengan hasil laboratorium tersebut yang dijual oleh terdakwa mengandung etanol yang dapat menyebabkan masalah kesehatan karena kadar etanol di dalam minuman berbanding lurus dengan kadar etanol di dalam darah, semakin tinggi kadar etanol yang dikonsumsi maka akan semakin tinggi juga kadar etanol di dalam darah yang dapat mengakibatkan efek yang dapat merusak kesehatan.
  • Bahwa proses pendaftaran produk pangan dilakukan melalui beberapa tahap antara lain pemeriksaan sarana produksi, pemeriksaan/pengujian bahan baku dan bahan tambahan pangan yang digunakan dalam proses pengolahan pangan dan penilaian kemasan dan label yang digunakan sebagai etiket kemasan pangan, jika tahap / proses tersebut tidak terpenuhi berarti pangan yang di produksi tidak memenuhi syarat mutu. Terhadap minuman keras yang disimpan oleh Terdakwa NISA Alias MAMA Binti MUSTAFA adalah termasuk jenis pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 135 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Pihak Dipublikasikan Ya