Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. ACHMAD CHOLILY, S.H., MH. | Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI | 2 | H. ACHMAD CHOLILY, S.H., MH. | SUNARYO | 3 | UUL FATHUR ROHMAH, S.H.I | Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI | 4 | UUL FATHUR ROHMAH, S.H.I | SUNARYO | 5 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI | 6 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | SUNARYO |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah PENGGUGAT telah menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Tergugat II merupakan uang muka atau tanda jadi sepakat tahap I atas pembelian 2 bidang tanah sesuai Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI dan sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan– Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 45350 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI dengan disepakati dengan harga sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyart rupiah);
- Menetapkan sah menurut hukum atas Surat Pernyataan tertanggal 20 Juli 2020, Tergugat II selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri yang berkedudukan di Bondowoso bertindak mewakili kepentingan Tergugat I menyatakan kepada Penggugat sebagaimana Berita Acara Keputusan Rapat Pengurus dan Anggota No. 088/KEP/SEK/KSU-KM/VII/2020 , serta digunakan untuk pengurusan ijin tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur atas bidang tanah :
- sesuai Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI ;
- sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan– Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 45350 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI
- Menetapkan menurut hukum dan sah bahwa Penggugat telah melakukan KONSINYASI uang sebesar Rp. 4.900.000.000,- melalui Kepaniteraan atau Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sebagai perwujudan pelunasan pembelian Obyek sengketa dan selaku pembeli beretikad baik yang sesuai prosedur ketentuan yang berlaku telah membayar lunas dan menerima 2 sertipikat HGU 21 dan 22 /Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan : tidak mengurus Ijin Pengalihan Hak (sebagai syarat kelengkapan untuk dapat dilakukan pengalihan hak ) ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya dan melakukan pembatalan penjualan sepihak dan dijual ke pihak tidak melalui prosedur ketentuan yang benar dan yang berlaku ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum Penggugat untuk bertindak
menurut hukum dapat mengajukan Ijin Pengalihan Hak sendiri (sebagai syarat kelengkapan untuk dapat dilakukan pengalihan hak ) ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya supaya terlaksananya jual beli sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Penggugat sendiri di depan Pejabat yang berwenang apabila tetap tidak dilaksanakan oleh Tergugat I dan II setelah lewat 14 hari sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk melaksanakan kewajibannya yaitu melaksanakan jual beli di hadapan pejabat yang berwenang dalam peralihan hak terhadap obyek Sengketa dan apabila tetap tidak dilaksanakan oleh Tergugat I dan II setelah lewat 14 hari sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek sengketa yaitu sesuai :
- Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI ;
- Sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 45350 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI,
apabila Pengadilan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum maka Penggugat dapat melaksanakan Jual Beli di hadapan Pejabat Yang berwenang baik dengan Penggugat sendiri di depan Pejabat yang berwenang atas obyek sengketa tersebut dalam waktu selambat - lambatnya 14 hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera dilaksanakan jual beli di hadapan pejabat yang berwenang ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum Penggugat untuk bertindak menurut hukum untuk : dapat mengajukan Ijin Pengalihan Hak sendiri (sebagai syarat kelengkapan untuk dapat dilakukan pengalihan hak ) ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya supaya terlaksananya jual beli sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu melaksanakan jual beli dengan Penggugat sendiri di depan Pejabat yang berwenang , apabila petitum angka 6 dan 7 di atas apabila tidak dilaksanakan oleh Tergugat I dan II setelah lewat 14 hari sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan dengan adanya pengalihan yang sah menurut hukum dan sesuai prosedur hukum yang berlaku selanjutnya menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas 2 bidang Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI dan sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan– Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 45350 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYAMANDIRI ;
- Menghukum Tergugat I dan II, siapa saja yang memperoleh hak daripadanya serta untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat atas 2 bidang Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI dan sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 45350 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI tanpa syarat atau beban apapun dan bila mana perlu meminta bantuan pihak yang berwajib setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, langsung dan sekaligus kepada Penggugat, selambat - lambatnya 14 hari terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu :
- Kerugian Materiil yang harus ditanggung dan yang diderita Penggugat sebesar 8 % x Rp. 1.059.784.110 ,- Rp. 84.782728,8 / bulan sejak gugatan ini diajukan ;
- Kerugian Inmateriil sebesar sebesar Rp. 5.000.000.000,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara ini atas :
- Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI ;
- Sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 45350 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI ;
- Atas asset milik Tergugat I yaitu berupa tanah dan bangunan yang berupa : Kantor milik Tergugat I yang beralamat : Jl Saliwiryo Pranowo No. 7A Kelurahan Kotakulon RT 12 RW 03 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, selanjutnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo meletakkan sita jaminan dengan meletakkan sita jaminan delegasi melalui Pengadilan Negeri Bondowoso selanjutnya untuk meminta bantuan Kantor Lelang segera dilakukan Lelang dimuka Umum atas Obyek dimaksud pada posita No.12 ini ;
- Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan/ Verzet, Banding maupun Kasasi baik yang diajukan oleh Tergugat I dan II atau oleh Pihak lainya ;
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Dan atau
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain dengan hormat Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) ; |