Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2020/PN Sit SANJAYA SUNDJOTO 1.Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI
2.SUNARYO
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SANJAYA SUNDJOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAKUBUS WELIANTO, SH., M.HUMSANJAYA SUNDJOTO
2SAMSOEL ISLAM, S.H., MH.SANJAYA SUNDJOTO
Tergugat
NoNama
1Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI
2SUNARYO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ACHMAD CHOLILY, S.H., MH.Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI
2H. ACHMAD CHOLILY, S.H., MH.SUNARYO
3UUL FATHUR ROHMAH, S.H.IKoperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI
4UUL FATHUR ROHMAH, S.H.ISUNARYO
5ZAENAL ABIDIN, S.H.I.Koperasi Serba Usaha KARYA MANDIRI
6ZAENAL ABIDIN, S.H.I.SUNARYO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK  PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah PENGGUGAT telah menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)  yang diterima oleh Tergugat II merupakan uang muka atau tanda jadi sepakat tahap I atas pembelian 2 bidang tanah sesuai Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,  dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI  dan  sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan– Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,   dengan luas 45350  M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI dengan disepakati dengan harga sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyart rupiah);
  3. Menetapkan sah menurut hukum atas Surat Pernyataan tertanggal 20 Juli 2020, Tergugat II selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri yang berkedudukan di Bondowoso bertindak mewakili kepentingan Tergugat I menyatakan kepada Penggugat  sebagaimana Berita Acara Keputusan Rapat Pengurus dan Anggota No. 088/KEP/SEK/KSU-KM/VII/2020 , serta digunakan untuk pengurusan ijin tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur  atas bidang tanah :
  • sesuai Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,  dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI ;
  • sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan– Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,   dengan luas 45350  M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI
  1. Menetapkan menurut hukum dan sah bahwa Penggugat telah melakukan KONSINYASI   uang sebesar Rp. 4.900.000.000,- melalui Kepaniteraan atau Ketua Pengadilan Negeri  Situbondo sebagai perwujudan pelunasan pembelian Obyek sengketa dan selaku pembeli beretikad baik yang  sesuai prosedur ketentuan yang berlaku telah membayar lunas dan menerima 2 sertipikat HGU 21 dan 22 /Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo;
  2. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan :  tidak mengurus Ijin Pengalihan Hak  (sebagai syarat kelengkapan untuk dapat dilakukan pengalihan hak ) ke  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya  dan melakukan pembatalan penjualan sepihak dan dijual ke pihak  tidak melalui prosedur ketentuan  yang benar  dan yang berlaku ;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum Penggugat untuk bertindak

menurut hukum dapat  mengajukan Ijin Pengalihan Hak  sendiri (sebagai syarat kelengkapan untuk dapat dilakukan pengalihan hak ) ke  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya supaya terlaksananya  jual beli sesuai ketentuan hukum yang berlaku  dengan Penggugat sendiri di depan  Pejabat yang berwenang apabila tetap  tidak dilaksanakan oleh Tergugat I dan II setelah lewat 14 hari sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;

  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk melaksanakan kewajibannya yaitu  melaksanakan jual beli di hadapan pejabat yang berwenang dalam peralihan hak terhadap obyek Sengketa dan apabila tetap  tidak dilaksanakan oleh Tergugat I dan II setelah lewat 14 hari sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek sengketa   yaitu sesuai  :
  • Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,  dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI ;
  • Sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,   dengan luas 45350  M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI,

apabila Pengadilan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum maka  Penggugat dapat  melaksanakan Jual Beli di hadapan Pejabat Yang berwenang  baik dengan Penggugat sendiri di depan Pejabat yang berwenang atas obyek sengketa tersebut dalam waktu selambat - lambatnya 14 hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera dilaksanakan jual beli di hadapan pejabat yang berwenang ;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum Penggugat untuk bertindak menurut hukum untuk :  dapat  mengajukan Ijin Pengalihan Hak  sendiri (sebagai syarat kelengkapan untuk dapat dilakukan pengalihan hak ) ke  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya supaya terlaksananya  jual beli sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu melaksanakan jual beli dengan Penggugat sendiri di depan  Pejabat yang berwenang  , apabila petitum angka 6 dan  7 di atas apabila tidak dilaksanakan oleh Tergugat I dan II setelah lewat 14 hari sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan  dengan adanya pengalihan yang sah menurut hukum dan sesuai prosedur hukum yang berlaku selanjutnya menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas  2 bidang Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,  dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI  dan  sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan– Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 45350  M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYAMANDIRI ;
  3. Menghukum  Tergugat I dan II,  siapa saja yang memperoleh hak daripadanya serta untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat  atas  2 bidang  Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,  dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI  dan  sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo, dengan luas 45350  M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI tanpa syarat atau beban apapun dan bila mana perlu meminta bantuan pihak yang berwajib setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  4. Menghukum  Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, langsung dan sekaligus kepada Penggugat, selambat - lambatnya 14 hari terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu :
  5. Kerugian Materiil yang harus ditanggung dan  yang diderita Penggugat sebesar 8 % x Rp. 1.059.784.110 ,-  Rp. 84.782728,8 / bulan sejak gugatan ini diajukan   ;
  6. Kerugian Inmateriil sebesar sebesar Rp. 5.000.000.000,-  
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara ini  atas :
  • Sertipikat HGU No 21 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,  dengan luas 198606 M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI ;
  • Sesuai Sertipikat HGU No 22 / Desa Peleyan – Kecamatan Panarukan – Kabupaten Situbondo,   dengan luas 45350  M2 dengan Pemegang Hak Koperasi Serba Usaha  KARYA MANDIRI ;
  • Atas asset milik Tergugat I yaitu berupa tanah dan bangunan yang berupa : Kantor milik Tergugat I yang beralamat : Jl Saliwiryo Pranowo No. 7A Kelurahan Kotakulon RT 12 RW 03 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, selanjutnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo meletakkan sita jaminan dengan meletakkan sita jaminan delegasi melalui Pengadilan Negeri Bondowoso selanjutnya untuk meminta bantuan Kantor Lelang segera dilakukan Lelang dimuka Umum atas Obyek dimaksud pada posita No.12 ini ;
  1. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan/ Verzet, Banding maupun Kasasi baik yang diajukan oleh Tergugat I dan II atau oleh Pihak lainya ;
  2. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

Dan atau

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain dengan hormat Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak